Prioritastv.com, Jakarta – Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026). Kabar penangkapan tersebut pertama kali mencuat setelah tim kuasa hukum Roy Suryo menyampaikan bahwa keduanya diamankan terkait perkara dugaan penyebaran tudingan mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengatakan informasi penangkapan tersebut diterima dari istri Roy Suryo pada Jumat pagi sekitar pukul 07.00 WIB.
“Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat informasi Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” ujar Ahmad dalam keterangan tertulisnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ahmad menyayangkan langkah penyidik yang melakukan upaya paksa berupa penangkapan. Menurutnya, Roy Suryo selama ini dinilai kooperatif dalam menjalani proses hukum sebagai tersangka.
Ia menyebut Roy Suryo tetap memenuhi panggilan penyidik dan menjalani kewajiban lapor selama perkara tersebut berjalan.
“Klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor,” katanya.
Pihak kuasa hukum menilai, apabila penangkapan tersebut berkaitan dengan proses pelimpahan tahap II atau berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap, seharusnya dapat dilakukan melalui mekanisme pemanggilan.
“Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan surat panggilan, bukan dengan upaya paksa melalui proses penangkapan,” ujar Ahmad.
Polda Metro Jaya Sebut Penangkapan Bagian dari Proses Hukum
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin kemudian menjelaskan alasan penyidik melakukan penangkapan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses hukum sebelum dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Upaya hukum yang kami lakukan adalah bagian dari rangkaian pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU,” kata Iman saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Iman menjelaskan, sebelum proses pelimpahan dilakukan, penyidik terlebih dahulu memastikan kondisi kesehatan para tersangka.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi jasmani maupun rohani tersangka dalam keadaan baik sebelum menjalani tahapan hukum berikutnya.
“Kami akan melakukan serangkaian pengecekan kesehatan pada tersangka sehingga dapat dipastikan mengenai kesehatan jasmani dan rohani para tersangka,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menambahkan, Roy Suryo dan Dokter Tifa dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
“Pemeriksaan kesehatan tersebut menjadi bagian dari prosedur sebelum tersangka dan barang bukti diserahkan kepada pihak kejaksaan,” tegasnya.
Berawal dari Polemik Ijazah Jokowi
Kasus tersebut bermula dari polemik mengenai keaslian ijazah sarjana milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa ratusan saksi, menyita sejumlah barang bukti, serta meminta keterangan dari sejumlah ahli dari berbagai bidang.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan forensik terhadap dokumen ijazah yang dipersoalkan. Pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai unsur, mulai dari kertas, tinta, embos, stempel, hingga tanda tangan.
Dari hasil penyidikan, polisi sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sedangkan klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Belakangan, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar dicabut setelah mengajukan restorative justice serta menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi.
Permohonan maaf tersebut diterima sehingga ketiganya tidak lagi menjalani proses hukum. Sementara itu, Roy Suryo dan Dokter Tifa masih menjalani proses hukum sesuai tahapan yang berlaku. (*)

Ubay adalah kepala perwakilan Media Prioritastv.com di Jakarta Selatan, aktif meliput peristiwa nasional, sosial, kriminal dan peristiwa dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik.







