Prioritastv.com, Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Keputusan tersebut diambil setelah keduanya resmi dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejari Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengatakan keputusan tidak menahan kedua tersangka didasarkan pada pertimbangan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah menerima permohonan dari kuasa hukum dan keluarga masing-masing tersangka.
Selain itu, keluarga Roy Suryo dan dr Tifa disebut bersedia menjadi penjamin. Kedua tersangka juga telah membuat surat pernyataan yang berisi komitmen untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung, memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan, serta tidak mengulangi perbuatan yang disangkakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku, dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” ujar Marcelo kepada wartawan.
Menurut Marcelo, pihak kejaksaan juga telah menerima ratusan barang bukti yang diserahkan penyidik Polda Metro Jaya. Total terdapat 714 item barang bukti yang mayoritas berupa dokumen, buku, telepon genggam, hingga flashdisk yang berisi tautan maupun video yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Barang bukti yang turut diserahkan pada hari ini ada sejumlah 714 item yang terdiri dari beberapa jenis yang didominasi sejumlah dokumen, buku, handphone, dan flashdisk yang berisi tautan maupun video-video yang ada hubungan dan kaitannya dengan perkara ini,” katanya.
Usai menjalani proses pelimpahan tahap dua dan dipastikan tidak ditahan, Roy Suryo mengaku bersyukur serta menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak, termasuk kepada dr Tifa yang menurutnya selama ini bersama-sama memperjuangkan perkara tersebut.
“Alhamdulillah, saya secara pribadi Roy Suryo Notodiprojo menghaturkan banyak terima kasih. Yang terjelas adalah kepada sahabat setia saya, dr Tifauzia Tyassuma, yang terus bersama kami berjuang,” kata Roy.
Sementara itu, dr Tifa turut menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia mengaku meyakini Presiden memiliki andil dalam proses yang membuat dirinya tidak ditahan.
“Ada satu hal yang sangat penting. Saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, karena beliau sangat andil, saya yakin beliau berandil di dalam bagaimana kita berjuang ini,” ujar dr Tifa.
Sebelumnya, Roy Suryo dan dr Tifa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, keduanya dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejari Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (Ubay)

Ubay adalah kepala perwakilan Media Prioritastv.com di Jakarta Selatan, aktif meliput peristiwa nasional, sosial, kriminal dan peristiwa dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik.







