Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Kabupaten Tanggamus dan Ikatan Mahasiswa dan Muda Mudi (IKAMM) Tanggamus menggelar unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tanggamus, Rabu (24/6/2026). Massa menyampaikan sembilan tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Tanggamus, mulai dari persoalan lingkungan, pelayanan kesehatan, pendidikan hingga pemerataan pembangunan.
Dalam aksi tersebut, massa mendesak Pemerintah Kabupaten Tanggamus mengaudit seluruh perizinan dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Arkora Hydro Tbk. Mereka juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut beserta pihak yang dinilai lalai dalam melakukan pengawasan.
Selain itu, massa menuntut PT Arkora Hydro Tbk bertanggung jawab atas dugaan kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat, serta meminta pencabutan izin dan penghentian operasional perusahaan apabila terbukti melanggar hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
GPN dan IKAMM juga mendesak Bupati Tanggamus mencopot Direktur RSUD Batin Mangunang dan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang dinilai bermasalah. Massa turut meminta penindakan tegas terhadap dugaan penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Tanggamus.
Dalam bidang pendidikan dan pelayanan publik, massa meminta pemerintah daerah memprioritaskan peningkatan kualitas dan pemerataan pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, serta pelayanan publik di seluruh wilayah Kabupaten Tanggamus. Mereka juga mendesak adanya penindakan tegas terhadap segala bentuk dugaan penyimpangan anggaran pendidikan.
Koordinator aksi menyampaikan bahwa unjuk rasa tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan kepedulian terhadap berbagai persoalan yang dinilai belum mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah.
“Kami ingin pemerintah hadir dan memberikan solusi atas berbagai persoalan yang terjadi di Kabupaten Tanggamus. Aspirasi ini merupakan suara masyarakat yang harus ditindaklanjuti,” ujar salah seorang orator.
Massa juga mengingatkan Bupati Tanggamus agar tetap fokus pada agenda prioritas pembangunan daerah dan tidak teralihkan oleh isu-isu yang sedang hangat di media sosial yang menyangkut pribadi maupun kelompok tertentu.
Sejumlah poster yang dibawa massa turut menarik perhatian. Tulisan pada poster tersebut di antaranya berbunyi, “Cabut izin operasional PT Arkora Hydro Tbk”, “Usut tuntas pelaku kerusakan lingkungan”, “Panca cita hanya omon-omon semata, OPD pada ke mana?!”, “Jalan lurus tapi fakta jalan berlubang”, “Pemerintah tidak boleh kalah dengan korporat”, “Usut tuntas penyalahgunaan anggaran dana pendidikan”, serta “Copot Direktur RSUD Mangunang”.
Dalam nota kesepakatan bersama bernomor 011/ALIANSI/GPN-IKAMM/VI/2026, AGPN dan IKAMM memberikan tenggat waktu selama 3×24 jam kepada pemerintah daerah untuk menindaklanjuti tuntutan yang telah disampaikan. Apabila tidak ada langkah konkret dan kejelasan dari pemerintah, mereka menyatakan akan kembali melakukan aksi lanjutan sebagai bentuk pengawalan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Tanggamus.
Hingga berita ini diturunkan, aksi unjuk rasa berlangsung tertib dengan pengamanan dari aparat kepolisian dan Satpol PP. Belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tanggamus terkait sembilan tuntutan yang disampaikan oleh massa aksi tersebut. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







