Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial Y (39) nekat menggasak emas Antam, perhiasan, hingga kartu ATM milik majikannya di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Aksi pencurian yang dilakukan secara bertahap itu menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp46 juta.
Pelaku akhirnya ditangkap jajaran Polsek Pringsewu Kota di kediamannya di Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Selasa (22/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan kehilangan yang dialami korban, Lina Indirasari (54), warga Pekon Ambarawa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan kehilangan yang dialami korban,” kata AKP Ramon Zamora, Jumat (26/6/2026).
Kasus ini bermula ketika korban menerima laporan hilangnya kartu ATM beserta amplop berisi kode PIN milik neneknya pada 8 Juni 2026. Kecurigaan semakin menguat setelah korban mengetahui saldo rekeningnya berkurang.
Setelah dilakukan pengecekan ke bank, diketahui telah terjadi tiga kali transaksi penarikan tunai dengan total kerugian mencapai Rp4,2 juta.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga menemukan fakta bahwa korban sebelumnya kehilangan sejumlah barang berharga yang disimpan di lemari kamar. Pada Maret 2026, emas Antam serta perhiasan berupa gelang dan kalung milik korban dilaporkan hilang. Total kerugian akibat seluruh aksi pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp46 juta.
Awalnya, korban menaruh kecurigaan kepada seorang ART berinisial M yang tinggal menetap di rumahnya. Namun setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi justru mengungkap bahwa pelaku adalah Y, yang juga bekerja sebagai ART di rumah korban tetapi tidak tinggal di lokasi tersebut.
Terungkapnya identitas pelaku bermula dari penelusuran transaksi penarikan uang melalui salah satu agen BRI Link. Dari rekaman CCTV di lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi sosok yang menggunakan kartu ATM milik korban.
“Setelah dilakukan pendalaman dan pencocokan identitas, pelaku mengarah kepada Y,” ujar Ramon.
Saat diamankan, Y sempat membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Namun, setelah polisi menunjukkan sejumlah bukti hasil penyelidikan, termasuk rekaman CCTV, perempuan tersebut akhirnya mengakui perbuatannya.
Di hadapan penyidik, Y mengaku telah mencuri kartu ATM beserta kode PIN milik korban. Ia juga mengakui sebagai pelaku pencurian emas Antam dan sejumlah perhiasan yang sebelumnya hilang dari rumah majikannya.
Menurut pengakuan Y, seluruh perhiasan hasil curian telah dijual dan uangnya digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi. Ia mengaku nekat melakukan aksi pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi, untuk membayar utang, biaya pendidikan anak, serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Akibat perbuatannya, Y kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan selektif dalam memilih serta mempekerjakan asisten rumah tangga.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap melakukan pengawasan dan tidak menyimpan barang berharga maupun data penting di tempat yang mudah diakses orang lain, sekalipun itu orang yang sudah dikenal,” pungkasnya. (*)

Samuel bernama lengkap Lamagus Roysamuel Vicner adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 16833-LSPR/WDa/DP/X/2019/02/03/87.







