Prioritastv.com, Kota Metro, Lampung – Pemerintah Kota Metro menyatakan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) telah merespons usulan perbaikan dua ruas jalan nasional di Kota Metro, yakni Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan AH Nasution. Namun, hingga kini belum ada kepastian mengenai jadwal pelaksanaan maupun besaran anggaran yang akan dialokasikan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, Yani Clerisha, mengatakan surat usulan yang dikirim atas arahan Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso telah ditindaklanjuti oleh BPJN.
“Pak Wali terus menjalin komunikasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Beberapa usulan sudah kami sampaikan, termasuk melalui surat ke BP2JN. Alhamdulillah, surat tersebut langsung ditindaklanjuti,” kata Yani, Senin, 29/6/2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Yani, Pemerintah Kota Metro tidak memiliki kewenangan melakukan perbaikan pada kedua ruas jalan tersebut karena statusnya merupakan jalan nasional.
“Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan AH. Nasution merupakan jalan negara yang berada di wilayah Kota Metro. Pemeliharaan sepenuhnya menjadi kewenangan BP2JN. Pemerintah Kota hanya memfasilitasi dan mengawal agar proses penanganannya bisa segera dilaksanakan,” ujarnya.
Selain mengusulkan perbaikan Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan AH Nasution, Pemerintah Kota Metro juga mengajukan pembangunan dan pemeliharaan sejumlah ruas jalan arteri, sektoral, serta jalan lingkungan kepada pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Lampung.
Yani mengakui keterbatasan anggaran akibat kebijakan efisiensi pemerintah pusat menjadi tantangan dalam percepatan pembangunan infrastruktur. Meski demikian, ia berharap masyarakat tetap mendukung upaya yang dilakukan pemerintah daerah.
“Kami mohon doa dan dukungan masyarakat. Mudah-mudahan apa yang menjadi target kemajuan Kota Metro, termasuk perbaikan infrastruktur jalan yang menjadi prioritas, dapat segera terealisasi,” tandasnya. (*)
Raditya adalah Wartawan yang aktif meliput peristiwa daerah, sosial, kriminal dan peristiwa dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik di Kota Metro Lampung.







