Polres Pringsewu Gagalkan Peredaran 24 Kilogram Ganja dari Sumut, Kurir Ditangkap di Kawasan PO Bus

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 29 Juni 2026 - 21:50

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti ganja 24 kilogram yang diamankan di salah satu kawasan PO Bus Pringsewu yang ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Senin 29 Juni 2026 | Samuel/Media Prioritastv.com.

Barang bukti ganja 24 kilogram yang diamankan di salah satu kawasan PO Bus Pringsewu yang ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Senin 29 Juni 2026 | Samuel/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pringsewu berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar yang diduga akan diedarkan di wilayah Lampung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 24 kilogram ganja dan mengamankan seorang pria asal Sumatera Utara yang diduga berperan sebagai kurir.

Pelaku berinisial M (32), warga Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, ditangkap di kawasan PO Bus, Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal saat Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan patroli hunting di wilayah Pringsewu Timur dan menaruh curiga terhadap gerak-gerik seorang pria yang membawa sebuah koper dan kardus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan aparat setempat, ditemukan narkotika jenis ganja dalam jumlah besar di dalam barang bawaan pelaku,” kata AKBP M. Yunnus Saputra saat konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Senin (29/6/2026).

Kasatres Narkoba Polres Pringsewu Iptu Laksono Prianto menyebut, barang bukti yang diamankan terdiri dari satu koper berwarna biru yang berisi 15 paket ganja dilakban cokelat dengan berat bruto sekitar 15 kilogram serta satu kardus berisi sembilan paket ganja dengan berat sekitar sembilan kilogram.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Total ganja yang berhasil diamankan mencapai sekitar 24 kilogram,” ujar Iptu Laksono.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna hitam yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi selama menjalankan aksinya.

Iptu Laksono menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ganja tersebut diketahui berasal dari Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, dan rencananya akan diedarkan di wilayah Lampung.

Dalam jaringan tersebut, tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir. Ia menerima uang jalan sebesar Rp3,5 juta untuk mengantarkan barang haram tersebut dan dijanjikan upah sebesar Rp700 ribu untuk setiap kilogram ganja yang berhasil diedarkan.

“Tersangka mengaku menerima uang jalan sebesar Rp3,5 juta. Selain itu, ia juga dijanjikan keuntungan Rp700 ribu per kilogram apabila barang tersebut berhasil diedarkan,” jelasnya.

Polisi saat ini masih terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi tersebut, termasuk mengidentifikasi pengirim dan calon penerima barang di wilayah Lampung serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara, pidana penjara seumur hidup, hingga pidana mati,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru