Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polisi membeberkan motif di balik kasus penusukan yang menewaskan Anes Wulandari (20), warga Dusun 5, Pekon Pamenang, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. Aksi nekat yang diduga dilakukan Heru Purwanto (43) dipicu rasa sakit hati setelah permintaannya untuk rujuk dan kembali hidup bersama ditolak oleh korban.
Kapolsek Pagelaran Iptu Agus Dharmawan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sementara terhadap pelaku serta sejumlah saksi, penusukan berawal saat pelaku mengajak korban berbicara untuk membujuknya kembali hidup bersama.
“Motif sementara yang kami peroleh, pelaku merasa sakit hati karena ajakan untuk rujuk ditolak oleh korban. Pelaku memang sudah beberapa kali berusaha menemui korban, namun selalu ditolak,” ungkap Iptu Agus, Selasa (30/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pelaku diketahui telah membawa sebilah pisau dari rumah sebelum mendatangi kediaman korban pada Jumat (26/6/2026) malam. Setelah berhasil mengajak korban keluar rumah dengan alasan ingin membicarakan sesuatu, keduanya berjalan sekitar 20 meter dari rumah korban hingga akhirnya terjadi pertengkaran.
Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian mencabut pisau yang telah dibawanya dan menusukkan senjata tajam tersebut ke bagian perut korban hingga menyebabkan korban mengalami luka fatal.
“Pisau itu sudah dibawa pelaku dari rumah. Saat terjadi cekcok, pelaku mencabut pisau tersebut dan menusuk bagian perut korban,” jelas Kapolsek.
Usai menusuk korban, pelaku diduga langsung menusukkan pisau yang sama ke perutnya sendiri dengan maksud mengakhiri hidup. Berdasarkan pengakuan awal yang diterima penyidik, pelaku berniat bunuh diri dan ingin meninggal bersama korban.
Namun, rencana tersebut gagal setelah korban berteriak meminta tolong sehingga mengundang perhatian warga sekitar yang berdatangan ke lokasi.
Mengetahui warga mulai berdatangan, pelaku kemudian melarikan diri ke arah kebun. Dalam pelariannya, pelaku akhirnya terkapar di area semak-semak bekas kolam ikan setelah mengalami luka tusuk di bagian perut hingga usus terburai akibat perbuatannya sendiri.
“Pelaku kemudian ditemukan warga dalam kondisi terluka dan selanjutnya dievakuasi ke RSUD Pringsewu untuk mendapatkan perawatan medis,” bebernya.
Iptu Agus menambahkan, pelaku dan korban diketahui telah menjalani pernikahan siri selama sekitar lima tahun. Beberapa waktu terakhir, korban memilih pulang ke rumah orang tuanya di Pekon Pamenang untuk merawat ayahnya yang sedang sakit.
Dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan kerabat korban, diketahui korban enggan kembali rujuk dengan pelaku karena selama menjalani rumah tangga siri kerap mengalami perlakuan kasar.
“Korban memilih berpisah karena sudah tidak tahan dengan tabiat pelaku yang kerap berlaku kasar dan ringan tangan selama lima tahun membina rumah tangga siri. Keterangan ini juga diperkuat oleh sejumlah saksi dan pihak keluarga yang telah kami mintai keterangan,” tandasnya.
Saat ini penyidik Polsek Pagelaran masih terus melengkapi proses penyidikan, mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan adanya unsur perencanaan dalam aksi pembunuhan tersebut.
Penyidik juga masih menunggu kondisi pelaku membaik untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, sementara barang bukti berupa sebilah pisau yang diduga digunakan dalam peristiwa itu telah diamankan untuk pemeriksaan forensik.
Dalam perkara tersebut, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Apabila dalam penyidikan ditemukan adanya unsur perencanaan, penyidik dapat menerapkan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun, sedangkan untuk pembunuhan berencana ancaman pidananya berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Penerapan pasal masih dapat berkembang seiring pendalaman penyidikan dan hasil pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Samuel bernama lengkap Lamagus Roysamuel Vicner adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 16833-LSPR/WDa/DP/X/2019/02/03/87.







