Prioritastv.com, Lampung – Seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di SMA Negeri 2 Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, berinisial RR dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan tindak pidana perzinaan. Laporan tersebut diajukan bersama seorang pria beristri berinisial RH oleh istri sah RH, Reza Anita Putri, pada Senin (27/7/2026).
Laporan itu telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung dengan nomor register LP/B/546/VII/2026/SPKT/Polda Lampung. Dalam pelaporannya, Reza didampingi tim kuasa hukum dari Advokat Bela Rakyat Indonesia terkait dugaan tindak pidana perzinaan.
Berdasarkan keterangan pelapor, dugaan perselingkuhan itu terungkap setelah dirinya menemukan sejumlah percakapan di telepon seluler milik suaminya, RH. Percakapan tersebut diduga berisi panggilan mesra, pesan bernuansa vulgar, hingga rencana pertemuan antara RH dan RR di sebuah hotel di Kabupaten Pringsewu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BACA JUGA : Kacabdin Pendidikan Wilayah II Bakal Panggil Guru ASN di Tanggamus yang Dilaporkan Kasus Dugaan Perzinaan.
Tak hanya itu, pelapor mengaku telah melakukan klarifikasi secara langsung kepada kedua terlapor. Menurut pengakuan yang disampaikan pelapor, RH dan RR diduga mengakui pernah melakukan hubungan badan sebanyak dua kali.
“Atas dasar temuan dan pengakuan tersebut, saya kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan keduanya ke Polda Lampung,” tegasnya.
Menanggapi laporan tersebut, Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Kota Agung, Yeni, membenarkan bahwa RR merupakan tenaga pendidik yang bertugas di sekolah tersebut. Meski begitu, terkait apa yang dilaporkan, hal itu meruapakan ranah pribadi.
Menurutnya, pihak sekolah baru mengetahui adanya laporan polisi setelah mendapat konfirmasi dari awak media, meski sebelumnya telah menerima surat pemberitahuan dari kuasa hukum pelapor.
“Sesuai prosedur yang berlaku, kami telah melakukan pembinaan terhadap RR. Namun, persoalan dugaan tindak pidana asusila ini sepenuhnya menjadi ranah pribadi yang bersangkutan,” ujar Yeni.
Pihak sekolah juga menyatakan akan mengikuti perkembangan proses hukum yang sedang berjalan serta menghormati asas praduga tak bersalah.
BACA JUGA : Kadisdikbud Lampung Bakal Panggil Guru ASN di Tanggamus yang Dilaporkan Kasus Dugaan Perzinaan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, RR belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya, baik melalui pesan singkat maupun panggilan telepon.
Saat ini, laporan dugaan tindak pidana perzinaan tersebut masih ditangani penyidik Polda Lampung untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (*)
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan laporan kepolisian dan keterangan pelapor. Seluruh pihak yang dilaporkan tetap berstatus terlapor dan belum dinyatakan bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Jumadi adalah Pemimpin Redaksi Media Prioritastv.com, Sertifikasi Wartawan Utama tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 14808-LSPR/WU/DP/XI/2025/20/12/68







