Prioritastv.com, Lampung – Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Provinsi Lampung, Rodi Hayani Samsun angkat bicara terkait dugaan perselingkuhan yang menyeret seorang guru ASN di SMA Negeri 2 Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.
Rodi mengatakan pihaknya telah mengetahui informasi tersebut dari pemberitaan yang beredar dan kini sedang melakukan pendalaman sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Kita sudah dapat kabarnya dari pemberitaan dan saat ini sedang kita pelajari. Kita akan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, terutama guru yang bersangkutan,” kata Rodi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, sebagai Aparatur Sipil Negara sekaligus tenaga pendidik, seorang guru memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi teladan bagi peserta didik maupun masyarakat.
Karena itu, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II akan berkoordinasi dengan tim penegak disiplin ASN untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap guru yang dilaporkan tersebut.
“Kita akan berkoordinasi dengan tim penegak disiplin untuk memanggil yang bersangkutan. Jika terbukti melanggar kode etik ASN, tentu ada sanksi tegas sesuai aturan,” tegasnya.
Rodi menjelaskan, pemeriksaan akan dilakukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh proses akan menunggu hasil klarifikasi dan fakta yang diperoleh selama pemeriksaan internal maupun proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menambahkan, apabila nantinya terbukti melanggar disiplin ASN, sanksi akan diberikan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi tersebut dapat berupa teguran, hukuman disiplin sedang, hingga hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan atau pemberhentian sesuai tingkat pelanggaran.
“Proses pemeriksaan akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada keputusan resmi dari instansi atau pihak yang berwenang,” pungkasnya.
Sebelumnya Diberitakan, seorang guru ASN di SMA Negeri 2 Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, berinisial RR dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan tindak pidana perzinaan bersama seorang pria beristri berinisial RH. Laporan tersebut diajukan oleh istri sah RH, Reza Anita Putri, dan telah diterima SPKT Polda Lampung dengan nomor LP/B/546/VII/2026/SPKT/Polda Lampung.
Kasus ini mencuat setelah pelapor menemukan percakapan diduga bernuansa mesra dan vulgar di ponsel suaminya. Pelapor juga mengaku telah meminta klarifikasi kepada kedua terlapor, yang disebut mengakui pernah melakukan hubungan badan sebanyak dua kali.
Saat ini, laporan tersebut masih ditangani penyidik Polda Lampung. Hingga berita ini diturunkan, RR belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas laporan tersebut. Seluruh pihak yang dilaporkan masih berstatus terlapor dan belum dinyatakan bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)

Jumadi adalah Pemimpin Redaksi Media Prioritastv.com, Sertifikasi Wartawan Utama tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 14808-LSPR/WU/DP/XI/2025/20/12/68







