Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Mauritz Marx William resmi dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus. Pelantikan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Subari Kurniawan, di Aula Kejari Tanggamus, Rabu (29/7/2026).
Dalam sambutannya, Kajari Tanggamus Subari Kurniawan mengatakan, rotasi jabatan merupakan bagian dari regenerasi dan penyegaran organisasi guna memperkuat kinerja institusi Kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Menurutnya, Seksi Intelijen memiliki peran strategis sebagai mata dan telinga kejaksaan dalam menyajikan informasi yang cepat, tepat, dan akurat sebagai bahan pertimbangan pimpinan. Selain itu, bidang intelijen juga bertugas melakukan deteksi dini, pencegahan tindak pidana, pengawasan aliran kepercayaan, hingga mengawal berbagai program pembangunan strategis di wilayah hukum Kejari Tanggamus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada Mauritz Marx William, Subari berpesan agar amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab serta mampu memperkuat fungsi intelijen melalui koordinasi dan sinergi dengan berbagai pihak.
“Jabatan ini adalah bentuk kepercayaan institusi yang harus dijaga dengan dedikasi tinggi. Saya berharap Saudara segera beradaptasi dengan kondisi wilayah hukum Kejari Tanggamus, mampu memetakan setiap potensi kerawanan, memperkuat sinergi dengan Forkopimda, Kominda, instansi vertikal, tokoh masyarakat hingga insan media,” ujar Subari.
Ia juga meminta agar fungsi intelijen dioptimalkan dalam mengawal seluruh program pembangunan strategis sehingga berjalan sesuai ketentuan dan terhindar dari berbagai bentuk penyimpangan.
“Optimalkan fungsi intelijen dalam mengawal seluruh program pembangunan strategis agar berjalan sesuai ketentuan dan terhindar dari berbagai bentuk penyimpangan. Jagalah integritas, profesionalitas, serta marwah Kejaksaan dalam setiap langkah pengabdian. Jadilah aparat penegak hukum yang bekerja dengan hati nurani, berpikir tajam, bertindak cepat, namun tetap mengedepankan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat,” tegasnya.
Di akhir sambutannya, Subari mengajak seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Tanggamus memberikan dukungan kepada Kasi Intelijen yang baru agar tercipta lingkungan kerja yang solid, harmonis, serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.
“Keberhasilan institusi bukan ditentukan oleh satu orang, melainkan oleh kekompakan seluruh jajaran. Saya ingin Kejaksaan Negeri Tanggamus terus hadir sebagai institusi yang profesional, berintegritas, humanis, serta semakin dipercaya masyarakat. Jadikan setiap amanah sebagai ibadah, setiap tantangan sebagai motivasi untuk berkarya, dan setiap keberhasilan sebagai bentuk pengabdian terbaik kepada bangsa dan negara,” pungkasnya.
Prosesi pelantikan dihadiri para kepala seksi, Kasubag Pembinaan, jaksa fungsional, serta seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Tanggamus. Kegiatan ditutup dengan pemberian ucapan selamat dan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen memperkuat penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.
Sebelumnya diberitakan, jabatan Kasi Intelijen Kejari Tanggamus sebelumnya diemban Deni Alfianto yang mendapat promosi sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R) pada Kejaksaan Negeri Palu Tipe A, Sulawesi Tengah.
Seiring promosi tersebut, jabatan Kasi Intelijen Kejari Tanggamus sempat diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kasi Intelijen Budi Setiawan hingga akhirnya Kejaksaan Republik Indonesia menetapkan Mauritz Marx William sebagai pejabat definitif. Dengan pelantikan ini, jabatan Kasi Intelijen Kejari Tanggamus kembali diisi pejabat definitif untuk memperkuat pelaksanaan fungsi intelijen kejaksaan di wilayah Kabupaten Tanggamus. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







