Prioritastv.com, Lampung – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, memastikan akan memanggil seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RR yang bertugas di SMA Negeri 2 Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, menyusul laporan dugaan tindak pidana perzinaan yang kini ditangani Polda Lampung.
Thomas mengatakan, pihaknya memandang persoalan tersebut sebagai hal yang serius. Meski demikian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
“Kami akan segera panggil yang bersangkutan. Ini masalah serius. Di sisi lain, karena perkaranya sudah dilaporkan ke Polda, kami menunggu proses hukumnya,” kata Thomas Amirico, Rabu (29/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Thomas, pemanggilan dilakukan sebagai bagian dari pemeriksaan internal untuk mengetahui duduk perkara yang sebenarnya. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah yang akan diambil terhadap guru yang bersangkutan.
Ia menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara, maka sanksi akan diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sanksi sebagai pegawai tentu ada. Bentuknya seperti apa, nanti kita telaah setelah yang bersangkutan dipanggil dan memberikan keterangan,” tegasnya.
Thomas menambahkan, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat kejelasan dari hasil pemeriksaan internal maupun proses hukum yang sedang berlangsung di Polda Lampung.
Sebelumnya diberitakan, seorang guru ASN di SMA Negeri 2 Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, berinisial RR dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan tindak pidana perzinaan bersama seorang pria beristri berinisial RH. Laporan tersebut diajukan oleh istri sah RH, Reza Anita Putri, dan telah diterima SPKT Polda Lampung dengan nomor LP/B/546/VII/2026/SPKT/Polda Lampung.
Kasus tersebut mencuat setelah pelapor mengaku menemukan percakapan bernuansa mesra dan vulgar di telepon seluler suaminya. Pelapor juga menyebut kedua terlapor mengakui telah melakukan hubungan badan sebanyak dua kali.
Saat ini, laporan dugaan perzinaan tersebut masih dalam penanganan penyidik Polda Lampung. Hingga berita ini diterbitkan, RR belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas laporan tersebut. Seluruh pihak yang dilaporkan masih berstatus terlapor dan belum dinyatakan bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)

Jumadi adalah Pemimpin Redaksi Media Prioritastv.com, Sertifikasi Wartawan Utama tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 14808-LSPR/WU/DP/XI/2025/20/12/68







