Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – RSUD Batin Mangunang Kabupaten Tanggamus membantah adanya kerugian keuangan negara dalam hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Tanggamus. Pihak rumah sakit menyebut sejumlah persoalan yang ditemukan dalam pemeriksaan berkaitan dengan administrasi dan seluruh rekomendasi Inspektorat telah ditindaklanjuti.
Bantahan tersebut disampaikan Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Batin Mangunang, Eka, menanggapi pemberitaan mengenai hasil audit Inspektorat yang menyoroti sejumlah aspek tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) rumah sakit.
“Sudah clear. Tidak ada temuan yang sifatnya merugikan keuangan negara. Hanya administrasi saja dan itu sudah selesai,” kata Eka, Kamis 30 Juli 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pihak rumah sakit masih perlu melakukan koordinasi internal untuk memberikan penjelasan secara menyeluruh terkait sejumlah poin yang muncul dalam hasil pemeriksaan. Koordinasi tersebut dilakukan bersama para kepala bidang, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga direktur rumah sakit.
Eka mengatakan, pihak RSUD membutuhkan waktu untuk menghimpun keterangan dari masing-masing pihak yang berkaitan dengan temuan maupun rekomendasi hasil audit.
“Namun demikian, hingga tujuh hari kerja setelah permintaan klarifikasi disampaikan, daftar pertanyaan tersebut belum mendapatkan tanggapan dari pihak internal RSUD yang dimintai keterangan,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Apriansyah, membenarkan bahwa dokumen yang beredar merupakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi Inspektorat.
Gustam menjelaskan, audit terhadap RSUD Batin Mangunang dilakukan berdasarkan perintah langsung Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi. Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan tujuan tertentu menyusul adanya berbagai persoalan dalam pengelolaan rumah sakit.
“Audit ini dilakukan atas perintah Bupati dengan tujuan tertentu. Dari hasil pemeriksaan memang ditemukan potensi yang dapat menyebabkan kerugian dan kekacauan dalam pengelolaan. Karena itu diterbitkan LHP sebagai dasar perbaikan tata kelola ke depan,” kata Gustam.
Dalam LHP tersebut, Inspektorat menyoroti sejumlah aspek tata kelola BLUD RSUD Batin Mangunang yang dinilai belum berjalan optimal. Di antaranya berkaitan dengan pengendalian internal, perencanaan anggaran, pengelolaan pendapatan, belanja, pengadaan barang dan jasa, hingga pelaporan keuangan.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah adanya perbedaan nilai belanja jasa pelayanan. Dalam laporan keuangan BLUD, realisasi belanja jasa pelayanan tercatat sekitar Rp3,3 miliar, sementara dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) menunjukkan nilai sekitar Rp1,2 miliar.
Inspektorat juga mencatat belanja insentif dokter tahun 2025 sekitar Rp735 juta yang disebut tidak tercantum dalam Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). Selain itu, terdapat catatan mengenai pembayaran insentif dokter spesialis tahun 2024 yang dinilai belum sinkron dengan keterangan sejumlah dokter penerima.
Temuan lainnya menyangkut belanja perjalanan dinas sebesar Rp81.236.052 yang dinilai belum dapat dipertanggungjawabkan secara memadai. Inspektorat juga menyoroti perubahan dokumen anggaran secara berulang yang dinilai belum didukung prosedur yang jelas.
Pada sektor pengadaan, pemeriksaan menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP), mulai dari kekosongan obat, pembelian yang tidak sesuai usulan instalasi farmasi, hingga pengadaan obat yang mendekati masa kedaluwarsa.
Inspektorat juga menyoroti belum optimalnya sistem pengadaan barang dan jasa, termasuk belum didukung SOP yang memadai serta keberadaan pejabat pengadaan maupun kelompok kerja pemilihan.
Di sisi lain, pengelolaan jasa pelayanan juga menjadi perhatian karena belum terdapat regulasi yang mengatur mekanisme pembagian jasa secara jelas. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pembayaran ganda, termasuk bagi pegawai yang menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sekaligus jasa pelayanan.
Audit turut menyoroti kerja sama operasional layanan penyakit mata. Anggaran sekitar Rp600 juta dalam RBA tercantum sebagai penyewaan alat kedokteran, sementara pelaksanaannya disebut berbentuk kerja sama operasional. Inspektorat menilai laporan hasil kerja sama tersebut belum memadai untuk mengukur manfaatnya bagi BLUD.
Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian data jumlah pasien dengan penerimaan rumah sakit antara unit pelayanan, kasir, dan laporan penerimaan BLUD. Penerimaan dari layanan laboratorium, radiologi, CT Scan, serta layanan penunjang lainnya juga disebut belum didukung data yang memadai.
Pada aspek sumber daya manusia, audit mencatat tingkat kepatuhan penggunaan absensi sidik jari hanya sekitar 53 persen berdasarkan sampel Januari hingga Mei 2025. Inspektorat juga menemukan kekurangan tenaga anestesi, kekosongan sejumlah jabatan struktural, serta belum adanya dokter klinis tetap pada unit casemix.
Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) juga dinilai belum terintegrasi secara menyeluruh karena baru diterapkan pada layanan rawat jalan, sementara kasir, rawat inap, dan sejumlah unit lainnya masih menggunakan sistem berbeda.
Atas berbagai catatan tersebut, Inspektorat memberikan sejumlah rekomendasi untuk pembenahan tata kelola RSUD Batin Mangunang. Di antaranya revisi Peraturan Bupati tentang BLUD, pembentukan Satuan Pengawas Internal (SPI) yang independen, penerapan SIMRS secara menyeluruh, penataan RBA, penertiban pengadaan barang dan jasa, serta evaluasi personel manajemen rumah sakit. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







