Sidang Putusan Dugaan Korupsi ADD Pekon Atar Lebar Tanggamus Ditunda, Kuasa Hukum Minta Terdakwa Fahrurrozi Dibebaskan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:34

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Nurul Hidayah saat berada di PN Tanjung Karang | ist/Media Prioritastv.com.

Advokat Nurul Hidayah saat berada di PN Tanjung Karang | ist/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com | Lampung – Sidang pembacaan putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Pekon di Tanggamus dengan terdakwa Fahrurrozi ditunda. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, Kamis (30/7/2026), ditunda karena berkas putusan belum sepenuhnya siap.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Firman Khadafi, menyampaikan penundaan tersebut kepada pihak-pihak yang hadir dalam persidangan. Sidang pembacaan putusan kemudian dijadwalkan kembali pada Kamis (6/8/2026).

Penasihat hukum terdakwa, Nurul Hidayah, membenarkan penundaan tersebut. Menurutnya, majelis hakim menyampaikan bahwa berkas putusan belum siap untuk dibacakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alasannya belum siap,” kata Nurul Hidayah, Kamis (30/7/2026).

Ia berharap majelis hakim dalam putusan mendatang mempertimbangkan pledoi atau nota pembelaan yang telah disampaikan pihaknya dalam persidangan sebelumnya.

Nurul meminta majelis hakim membebaskan Fahrurrozi dari seluruh tuntutan jaksa. Menurutnya, dugaan penyimpangan yang menjadi dasar perkara tersebut terjadi bukan pada masa jabatan Fahrurrozi sebagai kepala pekon.

“Pada zaman itu terdakwa telah berhenti, sedangkan pencairan dana APBD Pekok tersebut di tahun 2022. Jadi tidak ada unsur pidana korupsinya,” ujar Nurul.

Atas pertimbangan tersebut, pihak penasihat hukum meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan jaksa. Namun, apabila majelis hakim memiliki pertimbangan lain, pihaknya meminta putusan yang seadil-adilnya.

“Kami minta terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan jaksa. Jika majelis hakim ada pertimbangan lain, maka kami mohon putusan seadil-adilnya,” tandasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fahrurrozi dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan. Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta serta uang pengganti sebesar Rp1.037.583.942.

Sebelumnya diberitakan, Polres Tanggamus menahan Fahrurozi, Kepala Pekon Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, terkait dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2019–2022. Fahrurozi ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan pada 13 Desember 2025 setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Pasalnya, berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Tanggamus, dugaan perbuatannya menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar. Kerugian tersebut berasal dari sejumlah kegiatan fisik yang anggarannya telah dicairkan, namun pelaksanaannya diduga tidak sesuai ketentuan atau tidak direalisasikan.

Penyidik menduga dana desa dicairkan melalui sekretaris pekon dan bendahara sebelum kemudian dikuasai tersangka. Fahrurozi dijerat Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara empat hingga 20 tahun serta denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar.

Sementara itu, Pj Kepala Pekon Atar Lebar yang sebelumnya terlibat dalam proses administrasi kegiatan disebut telah mengembalikan kerugian negara ke Inspektorat Tanggamus sesuai hasil pemeriksaan. (*)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 138 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru