Prioritastv.com | Lampung – Sidang pembacaan putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Pekon di Tanggamus dengan terdakwa Fahrurrozi ditunda. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, Kamis (30/7/2026), ditunda karena berkas putusan belum sepenuhnya siap.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Firman Khadafi, menyampaikan penundaan tersebut kepada pihak-pihak yang hadir dalam persidangan. Sidang pembacaan putusan kemudian dijadwalkan kembali pada Kamis (6/8/2026).
Penasihat hukum terdakwa, Nurul Hidayah, membenarkan penundaan tersebut. Menurutnya, majelis hakim menyampaikan bahwa berkas putusan belum siap untuk dibacakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alasannya belum siap,” kata Nurul Hidayah, Kamis (30/7/2026).
Ia berharap majelis hakim dalam putusan mendatang mempertimbangkan pledoi atau nota pembelaan yang telah disampaikan pihaknya dalam persidangan sebelumnya.
Nurul meminta majelis hakim membebaskan Fahrurrozi dari seluruh tuntutan jaksa. Menurutnya, dugaan penyimpangan yang menjadi dasar perkara tersebut terjadi bukan pada masa jabatan Fahrurrozi sebagai kepala pekon.
“Pada zaman itu terdakwa telah berhenti, sedangkan pencairan dana APBD Pekok tersebut di tahun 2022. Jadi tidak ada unsur pidana korupsinya,” ujar Nurul.
Atas pertimbangan tersebut, pihak penasihat hukum meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan jaksa. Namun, apabila majelis hakim memiliki pertimbangan lain, pihaknya meminta putusan yang seadil-adilnya.
“Kami minta terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan jaksa. Jika majelis hakim ada pertimbangan lain, maka kami mohon putusan seadil-adilnya,” tandasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fahrurrozi dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan. Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta serta uang pengganti sebesar Rp1.037.583.942.
Sebelumnya diberitakan, Polres Tanggamus menahan Fahrurozi, Kepala Pekon Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, terkait dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2019–2022. Fahrurozi ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan pada 13 Desember 2025 setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Pasalnya, berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Tanggamus, dugaan perbuatannya menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar. Kerugian tersebut berasal dari sejumlah kegiatan fisik yang anggarannya telah dicairkan, namun pelaksanaannya diduga tidak sesuai ketentuan atau tidak direalisasikan.
Penyidik menduga dana desa dicairkan melalui sekretaris pekon dan bendahara sebelum kemudian dikuasai tersangka. Fahrurozi dijerat Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara empat hingga 20 tahun serta denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar.
Sementara itu, Pj Kepala Pekon Atar Lebar yang sebelumnya terlibat dalam proses administrasi kegiatan disebut telah mengembalikan kerugian negara ke Inspektorat Tanggamus sesuai hasil pemeriksaan. (*)

Jumadi adalah Pemimpin Redaksi Media Prioritastv.com, Sertifikasi Wartawan Utama tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 14808-LSPR/WU/DP/XI/2025/20/12/68







