Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten Asal Way Kanan Ditangkap Polres Lampung Barat

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:29

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka setelah ditangkap sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Kamis 30 Juli 2026 | Dok. Polres Lampung Barat.

Tersangka setelah ditangkap sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Kamis 30 Juli 2026 | Dok. Polres Lampung Barat.

Prioritastv.com | Lampung Barat – Polres Lampung Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten dengan menangkap seorang pelaku berinisial JA (34), warga Desa Juku Batu, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.

Pelaku ditangkap oleh Tim URC Satreskrim Polres Lampung Barat pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terkait laporan kehilangan sepeda motor milik warga Pekon Sinar Luas, Kecamatan Kebun Tebu.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Rudy Prawira, mewakili Kapolres Lampung Barat membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban bernama Kelvin Hidayat (19), yang kehilangan sepeda motor Yamaha RXS miliknya pada Senin (27/7/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban saat itu memarkirkan sepeda motornya di samping rumah warga tempat ia bekerja. Ketika bangun pagi, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi,” kata Iptu Rudy, Kamis 30 Juli 2026.

Ia menyebut, akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Berdasarkan laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan meningkatkan patroli antisipasi tindak kejahatan C3 (Curat, Curas, dan Curanmor).

“Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang diduga bersembunyi di wilayah Bukit Kemuning, Lampung Utara. Petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan JA tanpa perlawanan,” ujarnya.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha RXS warna hitam bernomor polisi D 6402 SX lengkap dengan dokumen STNK dan BPKB milik korban.

“Kini tersangka JA bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 126 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru