Kabar Gembira, Pedagang Gratis Sewa Hingga 12 Bulan Dalam Relokasi Pasar Talang Padang Tanggamus, Catat Deadlinenya

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:10

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Tanggamus H. Moh. Saleh Asnawi saat menyampaikan kelanjutan relokasi pasar GSG Talang Padang ke pasar modern, Jumat 31 Juli 2026 | Herdi/Media Prioritastv.com.

Bupati Tanggamus H. Moh. Saleh Asnawi saat menyampaikan kelanjutan relokasi pasar GSG Talang Padang ke pasar modern, Jumat 31 Juli 2026 | Herdi/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Kabar gembira bagi para pedagang Pasar Talang Padang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus bersama PT Lingga Teknik Utama menyiapkan fasilitas pembebasan biaya sewa hingga 12 bulan bagi pedagang yang bersedia menempati Pasar Modern Talang Padang. Insentif tersebut menjadi bagian dari kebijakan relokasi pedagang dari Penampungan Sementara Pasar Pagi GSG Talang Padang yang dipastikan tetap dilanjutkan.

Kepastian tersebut disampaikan langsung Bupati Tanggamus H. Moh. Saleh Asnawi saat konferensi pers di Ruang Rapat Kantor Bupati Tanggamus, Jumat (31/7/2026). Bupati didampingi Wakil Bupati Agus Suranto, jajaran kepala OPD terkait, serta dihadiri sejumlah ketua organisasi pers dan wartawan.

Dalam keterangannya, Bupati menegaskan keberadaan pasar di kawasan GSG sejak awal hanya bersifat sementara ketika Pasar Talang Padang lama dibangun. Setelah pembangunan selesai, para pedagang seharusnya kembali ke pasar yang telah disediakan pemerintah, namun hingga bertahun-tahun relokasi tidak terlaksana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Harus dipahami historisnya. Dulu pedagang ditempatkan di sana karena keadaan darurat saat pembangunan pasar. Setelah pasar selesai, seharusnya mereka kembali, tetapi ternyata tidak pindah hingga bertahun-tahun,” kata Saleh Asnawi.

Menurut Bupati, kawasan GSG bukan lokasi yang diperuntukkan sebagai pasar berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Karena itu pemerintah berkewajiban menata kembali kawasan tersebut agar dimanfaatkan sesuai peruntukannya. “Itu bukan lokasi pasar sesuai rencana tata ruang. Karena itu pemerintah harus menata kembali kawasan tersebut agar sesuai peruntukannya,” tegasnya.

Bupati juga menanggapi adanya klaim yang menyebut lokasi tersebut sebagai pasar pekon.
“Kalau benar disebut pasar pekon, tentu harus memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku, termasuk kewajiban administrasi dan ketentuan lainnya. Itu yang perlu dilihat secara utuh,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Tanggamus Andi Dermawan menjelaskan proses relokasi telah melalui berbagai tahapan sosialisasi sejak awal Juli 2026. Pada 21 Juli, pemerintah berhasil merelokasi pedagang di sekitar GSG, kemudian pada 28 Juli menandatangani komitmen tertulis dengan PT Lingga Teknik Utama mengenai pembebasan biaya sewa.

“Pada tanggal 21 Juli kami berhasil merelokasi pedagang yang berada di seputaran GSG. Selanjutnya pada 28 Juli kami telah menandatangani komitmen tertulis dengan PT Lingga Teknik Utama mengenai pembebasan biaya sewa hamparan selama enam bulan,” jelas Andi.

Andi mengatakan, hingga saat ini 62 pedagang telah mendaftar di Pasar Modern Talang Padang, namun baru sekitar 15 pedagang yang mulai berjualan. Pemerintah memberikan waktu hingga 8 Agustus 2026 untuk mulai menempati lapak. Apabila tidak dimanfaatkan, pendaftaran akan dianggap batal.

Andi menegaskan, seluruh pedagang akan memperoleh pembebasan biaya sewa selama enam bulan mulai Agustus 2026 hingga Januari 2027. “Khusus pedagang yang mulai aktif berdagang di Pasar Talang Padang sebelum 8 Agustus 2026, akan mendapatkan tambahan pembebasan biaya sewa selama enam bulan, sehingga total masa bebas sewa mencapai 12 bulan,” tegasnya.

Ditambahkannya, selain itu, tarif sewa di Pasar Modern Talang Padang dipastikan tidak lebih tinggi dibandingkan lokasi sebelumnya. “Dengan berbagai insentif tersebut, Pemkab Tanggamus berharap proses relokasi dapat berjalan lancar sekaligus menciptakan kawasan perdagangan yang lebih tertib, nyaman, aman, dan memberikan kepastian tempat usaha bagi para pedagang,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Berita Terbaru