Emak-Emak di Pesawaran Tipu Rekan Bisnis Puluhan Juta, Modus Minyak Tawon dan Uangnya Dipakai Bayar Utang

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:23

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka IG (38) warga Desa Pesawaran, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran setelah ditangkap polisi, Selasa 28 Juli 2026 | Dok. Humas Polres Pesawaran.

Tersangka IG (38) warga Desa Pesawaran, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran setelah ditangkap polisi, Selasa 28 Juli 2026 | Dok. Humas Polres Pesawaran.

Prioritastv.com | Pesawaran, Lampung – Seorang emak-emak di Kabupaten Pesawaran berinisial IG (38) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga menipu rekan bisnisnya dalam transaksi jual beli sembako. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian mencapai Rp40 juta, sementara uang tersebut diakui pelaku digunakan untuk membayar utang pribadi.

Pelaku yang merupakan warga Desa Pesawaran, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Kedondong. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban berinisial AA (49), seorang wiraswasta asal Desa Pasar Baru, Kecamatan Kedondong, yang merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan dalam transaksi pembelian minyak goreng dan gula pasir.

Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha melalui Kapolsek Kedondong AKP Bambang Priantoro mengatakan, kasus tersebut bermula saat pelaku menawarkan pasokan minyak goreng merek Tawon dan gula pasir kepada korban. Karena sebelumnya keduanya pernah melakukan transaksi dengan lancar, korban kembali memesan barang dan melakukan pembayaran secara bertahap pada 10 hingga 11 Juni 2026 dengan total Rp40 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Namun hingga waktu yang dijanjikan, barang pesanan tak kunjung dikirim. Pelaku terus memberikan berbagai alasan sehingga korban mulai curiga dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedondong,” kata Bambang, Minggu 2 Agustus 2026.

Bambang menyebut, menindaklanjuti laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui keberadaan pelaku di Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Way Khilau, petugas bergerak dan berhasil mengamankan IG pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat menjalani pemeriksaan, pelaku mengakui uang milik korban tidak digunakan untuk membeli minyak goreng dan gula pasir sesuai kesepakatan. Dana tersebut justru dipakai untuk membayar utang pribadi serta memutar modal dalam kerja sama bisnis sembako dengan pihak lain.

“Dari hasil penyidikan sementara, tersangka mengakui uang korban dipergunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang. Saat ini kami juga masih melakukan pendalaman karena ada indikasi korban lain dengan modus serupa,” jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kuitansi pembayaran, bukti transfer, rekening koran, tangkapan layar percakapan antara korban dan pelaku, sampel minyak goreng, serta satu unit telepon seluler milik tersangka.

Polisi menduga jumlah korban dalam kasus ini masih dapat bertambah. Dari hasil pengembangan sementara, total kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

“Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Kedondong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya korban maupun pihak lain yang terlibat dalam praktik penipuan dengan modus jual beli sembako tersebut,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Berita Terbaru