Prioritastv.com | Pesawaran, Lampung – Seorang emak-emak di Kabupaten Pesawaran berinisial IG (38) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga menipu rekan bisnisnya dalam transaksi jual beli sembako. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian mencapai Rp40 juta, sementara uang tersebut diakui pelaku digunakan untuk membayar utang pribadi.
Pelaku yang merupakan warga Desa Pesawaran, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Kedondong. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban berinisial AA (49), seorang wiraswasta asal Desa Pasar Baru, Kecamatan Kedondong, yang merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan dalam transaksi pembelian minyak goreng dan gula pasir.
Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha melalui Kapolsek Kedondong AKP Bambang Priantoro mengatakan, kasus tersebut bermula saat pelaku menawarkan pasokan minyak goreng merek Tawon dan gula pasir kepada korban. Karena sebelumnya keduanya pernah melakukan transaksi dengan lancar, korban kembali memesan barang dan melakukan pembayaran secara bertahap pada 10 hingga 11 Juni 2026 dengan total Rp40 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Namun hingga waktu yang dijanjikan, barang pesanan tak kunjung dikirim. Pelaku terus memberikan berbagai alasan sehingga korban mulai curiga dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedondong,” kata Bambang, Minggu 2 Agustus 2026.
Bambang menyebut, menindaklanjuti laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui keberadaan pelaku di Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Way Khilau, petugas bergerak dan berhasil mengamankan IG pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat menjalani pemeriksaan, pelaku mengakui uang milik korban tidak digunakan untuk membeli minyak goreng dan gula pasir sesuai kesepakatan. Dana tersebut justru dipakai untuk membayar utang pribadi serta memutar modal dalam kerja sama bisnis sembako dengan pihak lain.
“Dari hasil penyidikan sementara, tersangka mengakui uang korban dipergunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang. Saat ini kami juga masih melakukan pendalaman karena ada indikasi korban lain dengan modus serupa,” jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kuitansi pembayaran, bukti transfer, rekening koran, tangkapan layar percakapan antara korban dan pelaku, sampel minyak goreng, serta satu unit telepon seluler milik tersangka.
Polisi menduga jumlah korban dalam kasus ini masih dapat bertambah. Dari hasil pengembangan sementara, total kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
“Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Kedondong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya korban maupun pihak lain yang terlibat dalam praktik penipuan dengan modus jual beli sembako tersebut,” tandasnya. (*)

Jumadi adalah Pemimpin Redaksi Media Prioritastv.com, Sertifikasi Wartawan Utama tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 14808-LSPR/WU/DP/XI/2025/20/12/68







