Prioritastv.com, Lampung – Mantan Kepala Pekon (Kakon) atau Kades Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), Kabupaten Tanggamus, Fahrorrozi, divonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa. Selain hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara lebih dari Rp1 miliar.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam sidang yang digelar pada Kamis (6/8/2026). Majelis hakim menyatakan Fahrorrozi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.037.583.942. Setelah dikurangi uang titipan sebesar Rp25 juta yang telah disetorkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, sisa uang pengganti yang wajib dibayarkan terdakwa mencapai Rp1.012.583.942.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang. Jika hasil pelelangan belum mencukupi untuk menutupi kerugian negara, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Pekon Atar Lebar terjadi pada tahun anggaran 2019, 2021, dan 2022. Sebagian Dana Desa tahun 2021 diketahui digunakan untuk membiayai pembangunan yang seharusnya direalisasikan melalui APBD Pekon Atar Lebar Tahun Anggaran 2019.
Pengelolaan keuangan desa yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.037.583.942.
Usai persidangan, kuasa hukum Fahrorrozi, Nurul Hidayah, mengaku menghormati putusan majelis hakim meski menilai hukuman yang dijatuhkan cukup berat.
“Klien kami memutuskan menerima putusan. Padahal kami sempat menyarankan untuk berpikir-pikir atau mengajukan banding,” ujarnya.
Menurut Nurul, putusan yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Ia berpendapat terdapat sejumlah keadaan yang seharusnya menjadi pertimbangan meringankan, di antaranya terdakwa belum pernah dihukum, mengakui seluruh perbuatannya, bersikap kooperatif selama proses penyidikan hingga persidangan, serta masih memiliki tanggungan keluarga, termasuk seorang anak yang masih balita.
“Meski demikian, klien kami memilih menerima vonis tersebut dan tidak mengajukan upaya hukum banding,” tegasnya.
Dengan keputusan itu, perkara korupsi Dana Desa Pekon Atar Lebar memasuki tahap menunggu putusan berkekuatan hukum tetap sebelum proses eksekusi pidana dan pemenuhan kewajiban pembayaran uang pengganti dilakukan.
Sebelumnya diberitakan, Polres Tanggamus menahan Fahrurozi, Kepala Pekon Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, terkait dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2019–2022. Fahrurozi ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan pada 13 Desember 2025 setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Pasalnya, berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Tanggamus, dugaan perbuatannya menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar. Kerugian tersebut berasal dari sejumlah kegiatan fisik yang anggarannya telah dicairkan, namun pelaksanaannya diduga tidak sesuai ketentuan atau tidak direalisasikan.
Kala itu, penyidik menduga dana desa dicairkan melalui sekretaris pekon dan bendahara sebelum kemudian dikuasai tersangka. Fahrurozi dijerat Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara empat hingga 20 tahun serta denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar.
Sementara itu, Pj Kepala Pekon Atar Lebar yang sebelumnya terlibat dalam proses administrasi kegiatan disebut telah mengembalikan kerugian negara ke Inspektorat Tanggamus sesuai hasil pemeriksaan. (*)
Saripudin, S.Kom, M.H. adalah Wartawan yang Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik.







