Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pagelaran melimpahkan Heru Purwanto, tersangka kasus pembunuhan Agnes Wulandari (20) beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu, Kamis (6/8/2026). Dengan pelimpahan tahap II tersebut, perkara pembunuhan yang menyita perhatian publik itu segera memasuki tahap penuntutan dan disidangkan di pengadilan.
Kapolsek Pagelaran Iptu Agus Dharmawan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra mengatakan, pelimpahan dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Pringsewu menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21. Dengan demikian, tanggung jawab penanganan tersangka beserta barang bukti kini beralih kepada jaksa.
“Setelah menerima pemberitahuan P-21 dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, hari ini penyidik melaksanakan pelimpahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya proses penanganan perkara memasuki tahapan penuntutan,” kata Iptu Agus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, pelimpahan tahap II merupakan tindak lanjut atas hasil penelitian jaksa yang menyatakan seluruh unsur formil maupun materiil dalam berkas perkara telah terpenuhi.
Menurut Agus, proses tersebut menjadi bentuk komitmen penyidik dalam memberikan kepastian hukum kepada tersangka sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban melalui penanganan perkara yang profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
“Pelimpahan ini menjadi bagian dari komitmen penyidik dalam memberikan kepastian hukum kepada tersangka, sekaligus memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban. Kami memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hingga siap disidangkan,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari tewasnya Agnes Wulandari, warga Dusun V, Pekon Pemenang, Kecamatan Pagelaran, yang diduga dibunuh suami sirinya, Heru Purwanto, pada Jumat (26/6/2026) malam.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mendatangi rumah orang tua korban untuk mengajak korban rujuk. Namun ajakan tersebut ditolak hingga memicu pertengkaran. Dalam kondisi emosi, tersangka yang telah membawa sebilah pisau dari rumah kemudian menusuk perut korban.
Usai menusuk korban, Heru juga sempat menusukkan pisau ke perutnya sendiri dengan tujuan mengakhiri hidup. Namun upaya tersebut gagal setelah korban berteriak meminta pertolongan sehingga warga berdatangan ke lokasi. Tersangka kemudian melarikan diri ke area kebun sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi terluka dan diamankan polisi.
Sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik juga menggelar rekonstruksi dengan memperagakan 17 adegan. Rekonstruksi tersebut dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan alat bukti serta keterangan para saksi. Hasilnya menguatkan dugaan bahwa motif pembunuhan dipicu rasa sakit hati karena ajakan rujuk ditolak korban.
Atas perbuatannya, Heru Purwanto dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana yang diancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 468 KUHP tentang penganiayaan.

Samuel bernama lengkap Lamagus Roysamuel Vicner adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 16833-LSPR/WDa/DP/X/2019/02/03/87.







