Prioritastv.com, Pesisir Barat, Lampung – Polsek Ngaras, Polres Pesisir Barat dibantu warga membekuk dua terduga pelaku pencurian lampu boom milik nelayan di perairan Pekon Kota Jawa, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan tiga unit lampu boom beserta perahu dan perlengkapan yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Kapolsek Ngaras Iptu Doni Dermawan mengatakan, kedua terduga pelaku berinisial masing-masing berinisial NR (40), seorang nelayan warga Pemangku Teluk Beringin Jaya, Pekon Kota Jawa, Kecamatan Bengkunat, serta NN (41), seorang petani yang berdomisili di Pekon Tulung Bamban, Kecamatan Pesisir Selatan.
“Mereka diamankan setelah Tim URC Polsek Ngaras menindaklanjuti laporan dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilaporkan nelayan bernama Sepri Edo Wiyono pada 4 Agustus 2026 berikut barang bukti kejahatan,” kata Iptu Doni, Kamis 6 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Iptu Doni menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika alarm GPS yang terpasang pada lampu boom milik korban berbunyi pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Alarm itu menandakan alat penerangan berkekuatan tinggi yang digunakan nelayan untuk menarik gerombolan ikan berpindah dari titik semula.
Korban bersama dua rekannya kemudian menuju lokasi menggunakan perahu. Setibanya di titik koordinat GPS, korban mendapati lampu boom miliknya telah berada dalam penguasaan dua orang yang belakangan diketahui berinisial NR dan N. Di atas perahu yang digunakan keduanya, korban juga menemukan satu unit lampu boom milik nelayan lain.
“Mendapat informasi tersebut, Tim URC Polsek Ngaras bergerak menuju Pelabuhan Kota Jawa. Saat tiba di lokasi, kedua terduga pelaku telah diamankan warga sebelum akhirnya diserahkan kepada polisi,” jelasnya.
Ditambahkannya, dari pengungkapan kasus ini, pihaknya menyita tiga unit lampu boom, satu jeriken bensin, satu mesin perahu Yamaha Enduro, serta satu unit perahu sepanjang sekitar sembilan meter yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani proses penyidikan di Polsek Ngaras. Penyidik juga masih memeriksa saksi-saksi dan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tandasnya. (*)

Suroso adalah wartawan yang aktif meliput peristiwa daerah, sosial, kriminal dan peristiwa dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik di Kabupaten Pesisir Barat.







