Prioritastv.com, Banda Aceh – Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana bersama Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Muhammad Jabir saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri di Jakarta. Menyikapi kondisi tersebut, Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan menunjuk Kabid TIK Polda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolresta Banda Aceh.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto membenarkan bahwa kedua perwira tersebut telah berada di Mabes Polri untuk menjalani proses pemeriksaan. Namun, ia menegaskan pihaknya belum dapat menyampaikan substansi pemeriksaan karena seluruh proses penanganannya menjadi kewenangan Mabes Polri.
“Karena penanganannya merupakan kewenangan Mabes Polri, kami belum dapat menyampaikan keterangan lebih lanjut terkait substansi pemeriksaan, baik terhadap Kapolresta Banda Aceh maupun Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh,” ujar Joko, Jumat (7/8/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Joko juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait informasi yang beredar sebelum adanya penjelasan resmi dari Mabes Polri. Menurutnya, proses pemeriksaan masih berlangsung sehingga semua pihak diminta menghormati mekanisme yang sedang berjalan.
“Proses pemeriksaan sedang berjalan. Kami mengajak semua pihak untuk menghormati mekanisme yang berlaku dan menunggu hasil pemeriksaan dari Mabes Polri,” katanya.
Meski Kapolresta definitif sedang menjalani pemeriksaan, Polda Aceh memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat di wilayah hukum Polresta Banda Aceh tetap berjalan normal. Penunjukan Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho sebagai Plt Kapolresta dilakukan untuk menjamin roda organisasi dan pelayanan publik tidak terganggu.
Sementara itu, beredar informasi yang menyebut pemeriksaan terhadap kedua perwira tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkoba maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan. Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Mabes Polri yang membenarkan maupun membantah informasi tersebut. Oleh karena itu, publik diminta menunggu hasil pemeriksaan dan pernyataan resmi dari institusi Polri. (*)

Burhan Alpin adalah Wartawan yang aktif meliput berita peristiwa dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik di Provinsi Aceh.







