Polres Pesisir Barat Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Remaja 15 Tahun, Seorang Pria Diamankan di Mobil Travel

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:40

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka S yang berhasil ditangkap Polres Pesisir Barat.

Tersangka S yang berhasil ditangkap Polres Pesisir Barat.

Prioritastv.com, Pesisir Barat, Lampung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak. Dalam pengungkapan tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (23).

Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana melalui Kasat Reskrim Iptu Meidy Hariyanto mengatakan, penangkapan dilakukan setelah tim mendapatkan informasi bahwa pelaku saat berada di sebuah mobil travel pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Tersangka ditangkap saat berada di mobil travel di wilayah Pekon Sukanegara, Kecamatan Ngambur,” kata Iptu Meidy Hariyanto, Jumat 7 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat menjelaskan, kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/64/IV/2026/SPKT/RES PESIBAR/POLDA LAMPUNG tertanggal 26 April 2026. Berdasarkan laporan tersebut, dugaan tindak pidana terjadi pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah rumah di Pekon Suka Negara, Kecamatan Ngambur. Korban dalam perkara ini merupakan seorang anak perempuan berusia 15 tahun.

“Dalam proses penyidikan, diamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar hasil Visum et Repertum, satu helai baju lengan panjang berwarna biru, dan satu helai celana panjang berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut,” jelasnya.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Pesisir Barat masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. “Terduga pelaku diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 141 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru