Prioritastv.com, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) memproses pemberhentian tidak hormat terhadap 66 kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau kepala dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka dikenai sanksi setelah ditemukan berbagai pelanggaran, mulai dari indisipliner, dugaan keterlibatan judi online, hingga dugaan meminta fee kepada mitra.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, 66 kepala dapur tersebut merupakan aparatur sipil negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Proses pemberhentian saat ini tengah dilakukan melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Per hari ini kami telah memproses pemberhentian dan pembinaan SPPI (Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia) atau kepala dapur di 66 kasus dalam proses pemberhentian, jadi diberhentikan secara tidak hormat,” kata Sudaryono dalam konferensi pers di BGN, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data BGN, kasus yang masuk dalam proses pemberhentian tersebut tersebar di sejumlah wilayah. Sebanyak 29 kasus berada di Jawa Barat, 27 kasus di Jawa Timur, 21 kasus di Sumatera, 19 kasus di Jakarta dan Banten, 12 kasus di Jawa Tengah, sembilan kasus di Kalimantan, empat kasus di Sulawesi, serta lima kasus di wilayah lainnya.
Sudaryono menjelaskan, pelanggaran yang ditemukan cukup beragam. Di antaranya kepala dapur yang tidak berada di tempat selama lebih dari 10 hari berturut-turut, dugaan keterlibatan judi online, hingga kasus yang berkaitan dengan penipuan atau scam.
Selain itu, terdapat pula kepala dapur yang diduga meminta sejumlah uang kepada mitra penyedia dapur MBG.
“Karena tindakan indisipliner, tidak berada di tempat lebih dari 10 hari secara berturut-turut. Ada kejadian phishing, mengaku duitnya hilang karena scam dan lain-lain. Ada juga yang terlibat judi online dan juga ada yang terbukti melakukan tindak pidana. Ada yang minta duitlah, permainan,” ujar Sudaryono.
Selain 66 kasus yang diproses untuk pemberhentian, BGN masih menangani 60 kasus lainnya melalui pembinaan internal.
Menurut Sudaryono, sebagian besar persoalan tersebut berkaitan dengan konflik antara kepala dapur dan mitra penyedia dapur MBG.
BGN masih melakukan pemeriksaan untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam konflik tersebut. Salah satu hal yang didalami adalah dugaan kepala dapur meminta imbalan kepada mitra atau sebaliknya, mitra meminta kepala dapur mengurangi kualitas makanan demi mendapatkan keuntungan lebih besar.
“Apakah kepala dapurnya neken-neken mitra minta fee atau mitranya yang neken-neken kepala dapurnya misalnya minta keuntungan lebih sehingga ada pengurangan kualitas dari makanan yang disediakan, ini kami cek semua,” kata Sudaryono.
BGN juga memasukkan kasus keracunan makanan yang terjadi berulang sebagai salah satu bentuk pelanggaran yang dapat berujung pada pemberhentian kepala dapur.
Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh SPPG menjalankan standar operasional yang telah ditetapkan serta menjaga kualitas makanan dalam pelaksanaan program MBG.
Sudaryono menegaskan, tindakan tegas terhadap kepala dapur merupakan bagian dari upaya memperbaiki pengelolaan SPPG dan memastikan program MBG berjalan sesuai standar serta memberikan layanan yang aman dan berkualitas kepada para penerima manfaat. (*)

Ubay adalah kepala perwakilan Media Prioritastv.com di Jakarta Selatan, aktif meliput peristiwa nasional, sosial, kriminal dan peristiwa dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik.







