Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Persoalan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang bersumber dari APBD, menjadi sorotan di Kabupaten Tanggamus. Sejumlah warga disebut mengalami kendala saat hendak mendapatkan pelayanan rawat inap karena status kepesertaan BPJS Kesehatan tercatat nonaktif dalam sistem.
Salah satunya dialami warga Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur, yang hendak menjalani hospitalisasi di RSUD Batin Mangunang (RSUDBM) Kota Agung. Saat proses admission dan verifikasi dilakukan, status kepesertaan pasien tidak dapat diproses karena tercatat nonaktif.
Kondisi tersebut tidak hanya berdampak kepada pasien, tetapi juga menjadi persoalan bagi rumah sakit. RSUDBM tetap memberikan pelayanan kepada pasien, namun terdapat kendala dalam proses pengajuan klaim kepada BPJS Kesehatan ketika status kepesertaan pasien belum aktif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bagian Tata Usaha RSUDBM, Eka Saputra, membenarkan adanya persoalan tersebut. Ia mengatakan pihak rumah sakit tetap berpedoman pada prinsip tidak menolak pasien, terutama dalam kondisi kegawatdaruratan.
“Pihak RSBM tetap menjalankan prinsip emergency dan prinsip tidak menolak pasien. Kamar, makan, dan pelayanan dasar tetap kami berikan. Namun secara sistem bridging ke aplikasi VClaim BPJS, kami tidak dapat melakukan submit klaim jika status peserta nonaktif,” ujar Eka, Selasa (7/8/2026).
Menurut Eka, persoalan kepesertaan nonaktif cukup berpengaruh terhadap beban pembiayaan rumah sakit. Ia memberikan gambaran, apabila dari 100 pasien rawat inap terdapat sekitar 20 pasien dengan status PBI nonaktif, maka sekitar 20 persen pelayanan tersebut berpotensi tidak dapat diklaim melalui BPJS Kesehatan.
“Misal dari 100 pasien rawat inap, ada sekitar 20 orang dengan status PBI nonaktif. Artinya 20 persen dari case-mix itu menjadi beban rumah sakit karena tidak bisa kami klaim ke BPJS Kesehatan, kecuali Pemda melunasi kewajiban iuran terlebih dahulu,” jelasnya.
Dalam kondisi tersebut, rumah sakit tetap harus menanggung berbagai kebutuhan pasien selama menjalani perawatan, mulai dari tempat tidur, akomodasi, obat-obatan, bahan medis habis pakai (BMHP), hingga tindakan medis. “Sementara itu, pembayaran melalui mekanisme klaim BPJS tidak dapat dilakukan apabila status kepesertaan pasien masih nonaktif,” tandasnya.
Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian dari Koordinator Forum Masyarakat Tanggamus (FORMAT), Usman Mursyid. Ia menilai pemerintah daerah perlu memberikan perhatian serius terhadap keberlangsungan kepesertaan PBI masyarakat Tanggamus.
Menurut Usman, persoalan tersebut jangan sampai baru diketahui masyarakat ketika mereka sudah berada di rumah sakit dan membutuhkan pelayanan kesehatan. Ia menilai masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas apabila terjadi perubahan atau penghentian status kepesertaan.
“Masyarakat tidak pernah mendapat pemberitahuan jika iurannya nonaktif. Mereka baru tahu saat verifikasi di loket. Padahal amanatnya adalah Universal Health Coverage. Ini soal komitmen anggaran Pemda,” kata Usman, Sabtu 8 Agustus 2026.
Ia meminta pemerintah daerah memastikan anggaran untuk pembayaran iuran PBI tersedia dan direalisasikan tepat waktu sehingga masyarakat yang masuk dalam program tersebut tidak kehilangan akses terhadap jaminan kesehatan.
“Pos anggaran kesehatan dan pendidikan harus diprioritaskan. Iuran PBI untuk warga Tanggamus harus dibayarkan tepat waktu. Jangan sampai masyarakat disuruh berobat tapi sistemnya yang mati,” tegasnya.
Usman juga mengapresiasi perkembangan pelayanan di RSBM yang dinilainya semakin baik. Namun, peningkatan jumlah kunjungan pasien menurutnya harus diimbangi dengan kapasitas ruang rawat inap dan ketersediaan tempat tidur.
Ia menilai kondisi over capacity masih berpotensi terjadi, terutama pada pelayanan pasien kelas III. Karena itu, pemerintah daerah diminta melakukan evaluasi terhadap kebutuhan sarana dan prasarana rumah sakit.
“RSBM hari ini sudah bagus. Tapi sering terjadi over capacity khususnya pasien kelas 3 karena jumlah bed dan ruang rawat inap masih terbatas. Ini perlu adding bed capacity dan evaluasi oleh Pemerintah,” jelasnya.
Selain kapasitas tempat tidur, Usman turut menyoroti ketersediaan dokter spesialis untuk pelayanan kegawatdaruratan. Menurutnya, rumah sakit daerah membutuhkan dukungan agar dokter spesialis dapat memberikan pelayanan secara optimal, termasuk melalui sistem on call selama 24 jam.
“RSBM perlu on-site doctor dan mess dokter spesialis yang layak agar bisa menerapkan sistem 24 hours on call,” ujarnya.
Ia menyebut sejumlah kondisi kegawatdaruratan membutuhkan penanganan cepat dan tidak dapat menunggu hingga jam pelayanan berikutnya. Menurutnya, keterbatasan dokter spesialis yang standby pada malam hari menjadi salah satu hal yang perlu dievaluasi.
“Emergency surgery seperti acute appendicitis, fraktur terbuka, dan kasus obstetri emergensi belum bisa dilakukan di malam hari karena keterbatasan dokter spesialis yang standby. Padahal ini menyangkut golden time pasien,” tegas Usman.
Usman berharap persoalan kepesertaan BPJS nonaktif, keterbatasan ruang rawat inap, serta ketersediaan dokter spesialis dapat menjadi bahan evaluasi bersama antara Pemerintah Kabupaten Tanggamus, BPJS Kesehatan dan manajemen RSBM.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak semata menyangkut administrasi kepesertaan, tetapi berkaitan langsung dengan kesinambungan pelayanan kesehatan masyarakat dan kemampuan rumah sakit dalam menanggung biaya pelayanan yang belum dapat diklaim.
Di sisi lain, kepastian pembayaran iuran PBI juga dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan pelayanan kesehatan. Jangan sampai masyarakat yang seharusnya memperoleh jaminan justru mengetahui kepesertaannya nonaktif ketika sudah membutuhkan perawatan di rumah sakit.
“Dengan kondisi tersebut, FORMAT mendorong pemerintah daerah segera mengevaluasi data kepesertaan PBI, memastikan kewajiban iuran terpenuhi, serta memperkuat kapasitas RSBM agar pelayanan kesehatan masyarakat Tanggamus dapat berjalan tanpa terkendala persoalan administrasi kepesertaan,” tutupnya. (*)

Zulkarnain adalah Wakabiro Provinsi Lampung, Wartawan yang aktif meliput peristiwa daerah, sosial, kriminal dan peristiwa dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik di Provinsi Lampung.







