Belum Selesai Jalani Kasus Lain, Napi Lapas Krui Ini Teridentifikasi Mencuri Dinamo di Gubuk Warga Pesisir Barat

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:32

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto saat petugas Polsek Ngaras menunjukan barang bukti, pemeriksaan TKP dan tersangka yang sedang di tahan di Lapas Krui, Senin 10 Agustus 2026.

Kolase foto saat petugas Polsek Ngaras menunjukan barang bukti, pemeriksaan TKP dan tersangka yang sedang di tahan di Lapas Krui, Senin 10 Agustus 2026.

Prioritastv.com, Pesisir Barat, Lampung – Kasus pencurian satu unit mesin dinamo milik warga di belakang sebuah gubuk di Karang Lepak, Pekon Bandar Dalam, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, yang terjadi pada Desember 2024, akhirnya diungkap jajaran Polsek Ngaras.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, melalui Kapolsek Ngaras Iptu Doni Dermawan mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, pihaknya menetapkan HS (32) sebagai tersangka. Warga yang tercatat beralamat di Jalan Ikan Selar LK I, Desa Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, itu diketahui berdomisili di Pekon Bandar Dalam, Kecamatan Bengkunat, Pesisir Barat.

“HS saat ini sedang menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas IIB Krui dalam perkara lain. Meski demikian, penyidik tetap memproses perkara dugaan pencurian tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh,” kata Iptu Doni, Senin 10 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek menjelaskan, kasus itu bermula pada Selasa, 10 Desember 2024 sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, satu unit mesin dinamo merek IKEDA tipe ST-3Kw, nomor ASF1831024, warna kuning/oranye, milik Teguh, warga Pekon Bandar Dalam, hilang dari belakang gubuk yang berada di kawasan Karang Lepak.

Mesin tersebut sebelumnya digunakan korban sebagai pembangkit listrik. Setelah mengetahui dinamo miliknya hilang, korban bersama sejumlah saksi kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi.

Pencarian berlangsung hingga sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban melihat sejumlah orang membawa mesin dinamo menggunakan sepeda motor. Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari informasi yang ditindaklanjuti polisi dalam proses penyelidikan.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/VIII/2025/SPKT/POLSEK BENGKUNAT/POLRES PESISIR BARAT/POLDA LAMPUNG. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pengecekan tempat kejadian perkara dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Pengungkapan kasus dilakukan usai pihaknya melakukan penyelidikan lanjutan terhadap perkara tersebut. Setelah memperoleh bukti yang dinilai cukup, penyidik melaksanakan gelar perkara dan menetapkan HS sebagai tersangka dalam kasus pencurian tersebut.

“Dalam pengungkapan tersebut, kami mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin dinamo merek IKEDA tipe ST-3Kw, nomor ASF1831024, warna kuning/oranye,” jelasnya.

Ia menegaskan, meski status HS yang saat ini sedang menjalani hukuman dalam perkara lain tidak menghentikan proses hukum terhadap dugaan pencurian yang dilaporkan korban.

“Perkara tersebut tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Atas perbuatannya, HS dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru