Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Pelarian RM (44), ibu rumah tangga yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian dengan modus mengutil di sejumlah swalayan dan toko kosmetik di Provinsi Lampung, akhirnya terhenti.
Warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, itu ditangkap polisi saat bersembunyi di wilayah Kota Bandar Lampung pada Selasa (12/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. RM diketahui telah menjadi buronan selama hampir dua tahun setelah melarikan diri usai melakukan pencurian di sebuah toko kosmetik di Kelurahan Pringsewu Utara pada Desember 2024.
Dalam kasus tersebut, RM tidak beraksi seorang diri. Rekannya, Novitasari, lebih dahulu ditangkap dan diproses hukum. Sementara RM bersama seorang pelaku lain yang berperan sebagai sopir melarikan diri menggunakan mobil yang mereka bawa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mengatakan, penangkapan RM merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan sejak pelaku ditetapkan sebagai DPO. Selama dalam pelarian, RM diketahui berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran polisi.
“Keberadaan pelaku akhirnya berhasil kami deteksi di wilayah Kota Bandar Lampung. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan,” kata AKP Ramon mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, Rabu (12/8/2026).
Ramon menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, RM diketahui merupakan pelaku spesialis pencurian dengan modus berpura-pura berbelanja atau mengutil di sejumlah swalayan dan toko modern. Aksinya dilakukan bersama jaringan pencurian yang telah terorganisir, termasuk Novitasari yang lebih dahulu diamankan.
Komplotan tersebut menggunakan mobil minibus sewaan sebagai sarana operasional. Kendaraan itu digunakan untuk mengantar para pelaku menuju lokasi sasaran sekaligus membawa barang hasil pencurian sebelum mereka melarikan diri.
“Aksi pencurian komplotan ini tidak hanya dilakukan di Kabupaten Pringsewu. Diduga mereka juga beraksi di sejumlah wilayah Lampung, di antaranya Lampung Barat, Kota Bandar Lampung dan Lampung Timur,” jelasnya.
Sasaran para pelaku umumnya berupa swalayan, toko pakaian hingga toko kosmetik. RM sendiri diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan modus serupa dan pernah ditangkap polisi saat beraksi di wilayah Kabupaten Lampung Timur.
“Meski sebelumnya telah menjalani hukuman, RM kembali bergabung dengan jaringan pencurian lintas daerah tersebut. Dengan penangkapan RM, kami telah mengamankan dua orang pelaku dalam perkara tersebut,” ujarnya.
Sementara seorang pelaku lainnya yang diduga berperan sebagai sopir sekaligus membantu pelarian komplotan masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam DPO.
“Atas perbuatannya, RM dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandasnya. (*)

Samuel bernama lengkap Lamagus Roysamuel Vicner adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 16833-LSPR/WDa/DP/X/2019/02/03/87.







