Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Motor milik seorang petani di Pekon Banyu Urip, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, dicuri saat ditinggalkan di area perkebunan ketika korban sedang memanen buah kelapa. Polisi kemudian menangkap dua tersangka asal Kabupaten Lampung Tengah yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Kapolsek Sukoharjo AKP Juniko mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra mengatakan, kedua tersangka yang ditangka Aan Saputra (30) dan Langgeng Pangestu (26), warga Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah. Keduanya ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Sukoharjo pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di wilayah Kabupaten Lampung Tengah.
“Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan Suyoto (51), warga Pekon Banyu Urip, Kecamatan Banyumas,” kata Juniko, Kamis 13 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Juniko menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi BE 4973 UN di area perkebunan sebelum pergi mengumpulkan buah kelapa.
Ketika hendak mengambil sepeda motor untuk digunakan mengangkut hasil panen, korban mendapati kendaraannya sudah tidak berada di lokasi.
“Korban kemudian mencari di sekitar area perkebunan, namun sepeda motor tersebut tidak ditemukan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan melaporkannya ke Polsek Sukoharjo,” jelasnya.
Juniko mengungkapkan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pihaknya memperoleh informasi bahwa sepeda motor milik korban berada di wilayah Kabupaten Lampung Tengah.
Berbekal informasi tersebut, tim mengembangkan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi kedua tersangka, sehingga menanangkap tersangka Aan Saputra serta Langgeng Pangestu.
“Dalam pengungkapan kasus tersebut, turut diamankan dua unit sepeda motor. Satu merupakan Honda Revo milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang, sedangkan satu lainnya diduga digunakan kedua tersangka saat menjalankan aksinya,” ungkapnya.
Kapolsek menyebut, hasil penyelidikan juga mengungkap dugaan bahwa kedua tersangka merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor. Di wilayah hukum Polsek Sukoharjo, keduanya diduga terlibat sedikitnya dalam empat lokasi kejadian perkara (TKP).
“Kepada penyidik, kedua tersangka disebut mengaku memilih sasaran secara acak, terutama sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya di lokasi sepi dan minim pengawasan, seperti area persawahan maupun perkebunan,” ujarnya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukoharjo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandaanya. (*)

Samuel bernama lengkap Lamagus Roysamuel Vicner adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 16833-LSPR/WDa/DP/X/2019/02/03/87.







