Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tanggamus menegaskan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Tanggamus Indah kini telah berstatus sebagai tanah negara. Kepastian tersebut disampaikan Kepala Kantah Tanggamus Junadi dalam audiensi bersama masyarakat adat tiga marga dan Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Kamis 13 Agustus 2026.
Audiensi berlangsung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus dan membahas polemik penguasaan serta pemanfaatan lahan eks HGU PT Tanggamus Indah yang saat ini masih digarap oleh sejumlah masyarakat.
Junadi mengatakan perubahan status tersebut terjadi setelah proses pelepasan dan pembebasan hak memperoleh persetujuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Agustus 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Rekomendasi pelepasan status dan pembebasan lahan dari kementerian terkait resmi disetujui pada bulan Agustus ini. Lahan eks hak guna usaha (HGU) atau konsesi PT Tanggamus Indah tersebut kini tidak lagi dikuasai pihak swasta, melainkan berstatus sebagai tanah negara,” kata Junadi.
Junadi menambahkan, setelah berstatus tanah negara, pengelolaan dan pemanfaatan lahan tersebut selanjutnya dilakukan melalui mekanisme pengelolaan tanah negara sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dengan berstatus tanah negara, pengelolaan dan pemanfaatan lahan selanjutnya harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Dalam audiensi tersebut, masyarakat adat Buay Belunguh, Buay Turgak, dan Buay Nyata meminta Pemerintah Kabupaten Tanggamus segera mengambil langkah penertiban terhadap lahan tersebut. Mereka khawatir aktivitas penggarapan oleh berbagai pihak dapat memicu konflik horizontal.
Pimpinan audiensi, Batin Pamuka Adat Mat Helmi, meminta pemerintah tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Ia juga meminta kepastian status tanah dari BPN menjadi dasar pemerintah dalam menentukan pengelolaan lahan selanjutnya.
Menurut Helmi, setelah HGU berakhir dan lahan kembali menjadi tanah negara, pengelolaannya harus ditentukan melalui mekanisme yang sah. Ia menyebut lahan tersebut dapat dikelola negara atau diberikan kepada badan usaha yang memenuhi ketentuan melalui perizinan HGU.
“Masyarakat tiga adat siap memberikan lahan tersebut. Saat ini lahan tengah digarap masyarakat dengan pola tumpang sari. Kami meminta Pemkab jangan menutup mata dan melakukan pembiaran terhadap apa yang terjadi di lahan eks PT Tanggamus Indah,” ujarnya.
Sementara itu, Khaja Nata Bandakh Robinson meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan aktivitas pihak dari luar daerah yang ikut menggarap lahan tersebut.
Robinson menyebut terdapat warga dari sejumlah daerah, termasuk Pringsewu dan Pesisir Barat, yang diduga masuk untuk menggarap lahan setelah mendapat informasi atau ajakan dari kelompok tertentu.
Ia juga menyinggung dugaan adanya transaksi terkait penguasaan lahan. Menurutnya, terdapat dugaan pungutan atau transaksi dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah per hektare dengan dalih membantu perjuangan adat.
“Kami berharap penegak hukum bisa menghentikan kegiatan tersebut agar konflik segera berakhir. Jangan sampai masyarakat dari luar daerah justru menjadi korban dan kehilangan uang puluhan hingga ratusan juta rupiah untuk menggarap lahan yang statusnya belum jelas bagi mereka,” kata Robinson.
Ketua adat Marga Buay Nyata, Dalom Bangsa Alam Zuherman, juga meminta persoalan tersebut segera diselesaikan. Ia mengaku pihaknya selama ini menahan diri dengan tetap menghormati proses hukum dan aparat penegak hukum.
Namun, Zuherman mengingatkan situasi dapat berkembang apabila aktivitas penguasaan lahan terus berlangsung.
“Jangan sampai anggota penggarap kami diganggu. Kami masih menghormati proses hukum. Tetapi jika persoalan ini terus berlanjut, kami akan membuat gerakan besar untuk menertibkan lahan di wilayah tiga marga ini,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Asisten I Pemkab Tanggamus Ruly Runayunda meminta seluruh pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik.
Ruly mengatakan pemerintah daerah memahami keresahan masyarakat adat. Namun, persoalan pertanahan yang menyangkut kepentingan banyak pihak harus diselesaikan melalui koordinasi dan pembahasan bersama.
“Kami mengapresiasi semua pihak yang terlebih dahulu melakukan koordinasi sebelum mengambil tindakan-tindakan yang tidak diinginkan. Kami berharap semua pihak saling menahan diri demi menghindari potensi konflik di Kabupaten Tanggamus,” ujar Ruly.
Ia menambahkan, seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat adat tiga marga akan dilaporkan kepada pimpinan untuk dibahas lebih lanjut bersama Bupati Tanggamus.
Dengan adanya kepastian dari BPN bahwa eks HGU PT Tanggamus Indah kini berstatus tanah negara, pemerintah daerah diharapkan segera menentukan langkah pengelolaan dan penertiban lahan guna mencegah munculnya konflik baru di tengah masyarakat. (*)

Zulkarnain adalah Wakabiro Provinsi Lampung, Wartawan yang aktif meliput peristiwa daerah, sosial, kriminal dan peristiwa dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik di Provinsi Lampung.







