Gegara Cekcok Mulut, Seorang Pria Pagelaran Tusuk Tetangga Hingga Luka Berat

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 27 Juni 2023 - 22:17

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Prioritastv.com, Pringsewu – Kalah jadi abu, menang jadi arang. Perumpaan itu layak disematkan kepada dua pria warga Pekon Sukaratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu inisial RP (39) dan PN (45).

Informasi yang diterima Media Prioritas, kedua pria tersebut berkelahi, hingga akhirnya PN dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu lantaran mengalami luka tusuk di perut sebelah kanan dan paha kiri.

Polisi juga telah bergerak melakukan pendekatan kepada keluarga RP, hingga akhirnya RP dengan didampingi keluarganya menyerahkan diri ke Polsek Pagelaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fakta lain terungkap, walaupun belum diketahui motif peristiwa tersebut namun pemicu yang warga dengan hanya lantaran cekcok mulut, bahkan warga telah melerai keduanya.

Peristiwa itu juga dibenarkan Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh, yang menyebut bahwa awalnya terjadi cekcok mulut antara korban PN dan pelaku RP yang kemudian dilerai oleh sejumlah warga.

Namun tidak berselang lama pelaku menyusul korban yang sedang berjalan pulang, lalu terjadi perkelahian dan berujung penikaman terhadap korban.

“Kejadian tejadi pada Senin 26 Juni 2023 pukul 23.30 WIB dan keduanya bertetangga, beralamat di Dusun 1 Pekon Sukaratu, Pagelaran,” kata Iptu Hasbulloh, Selasa 27 Juni 2023.

Kapolsek menjelaskan, setelah dilakukan upaya persuasif oleh personelnya, selang waktu 1,5 jam, akhirnya RP menyerahkan diri tepatanya Selasa, (27/6/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Kami juga sudah berhasil mengamankan barang bukti pisau badik yang digunakan untuk menganiaya korban,” jelasnya.

Iptu Hasbulloh menegaskan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkapkan motif dan latar belakang perkelahian yang terjadi.

“Namun demikian, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, RP dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan berat, ancaman hukuman penjara selama 5 tahun,” tegasnya.

Kesempatan itu juga, Iptu Hasbulloh  mengimbau kepada masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara yang damai atau kekeluargaan, sebab pekon ada Bhabinkamtibmas maupun Babinsa.

“Melalui cara yang damai tentunya menghindari tindakan kekerasan yang dapat membahayakan nyawa dan keselamatan orang lain,” imbaunya. (Agus Yulianto)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru