Prioritastv.com, Pesisir Barat, Lampung – Dua unit ponsel milik pekerja bangunan yang sedang menginap di sebuah rumah dalam tahap pembangunan di Pekon Sumber Rejo, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, dicuri pada Rabu (12/8/2026) dini hari. Polsek Ngaras Polres Pesisir Barat bergerak cepat mengungkap kasus tersebut dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku.
Kapolsek Ngaras Iptu Doni Dermawan D. S. mengatakan, peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 02.30 WIB ketika korban bersama dua rekannya sedang tidur di rumah yang masih dalam tahap pembangunan.
Setelah menerima laporan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Ngaras langsung melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan korban dan saksi serta melakukan pelacakan berdasarkan nomor IMEI ponsel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, kejadian bermula ketika seorang pria tidak dikenal masuk ke kamar korban dan membangunkannya dengan alasan ada mobil yang membawa granit datang. Korban kemudian menunjukkan lokasi untuk menurunkan material tersebut dan sempat pergi ke kamar mandi.
Setelah memastikan lokasi penataan granit kepada sopir truk, korban kembali ke rumah dan membuat mi instan. Saat hendak mengambil ponselnya di dalam kamar, korban mendapati perangkat tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Korban kemudian membangunkan rekannya, Supiyanto, yang ternyata juga mengaku kehilangan satu unit ponsel. Keduanya sempat menanyakan keberadaan ponsel kepada sopir truk granit, namun sopir menyatakan tidak mengetahuinya.
“Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kasus itu ke Polsek Ngaras. Dua ponsel yang hilang masing-masing VIVO Y02 warna Cosmic Grey dan VIVO Y18 warna Biru Ombak. Total kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp2,7 juta,” kata Iptu Doni mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, Kamis 13 Agustus 2026.
Kapolsek menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan dan pelacakan IMEI, petugas berhasil menemukan lokasi salah satu ponsel yang hilang, pihaknya kemudian mengamankan CA, warga Pekon Suka Negeri, Kecamatan Bengkunat, yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
“Terduga pelaku bersama barang bukti dua unit ponsel beserta dua kotaknya selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Ngaras untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Ditambahkannya, perkara ditangani sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. “Kami juga telah melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (*)

Suroso adalah wartawan yang aktif meliput peristiwa daerah, sosial, kriminal dan peristiwa dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik di Kabupaten Pesisir Barat.







