Prioritastv.com | Pringsewu, Lampung – Pelarian AS (33), warga Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, yang hampir satu tahun menjadi buronan kasus pencurian sepeda motor di Kabupaten Pringsewu, akhirnya berakhir setelah berhasil diringkus jajaran Polsek Pringsewu Kota.
AS yang akrab disapa Andi Lau ditangkap polisi di Pekon Sukajadi, Kecamatan Pugung, pada Rabu (13/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Namun, dalam foto yang diterima Prioritastv.com, perhatian juga tertuju pada kaus merah yang dikenakan AS. Di bagian belakang kaus tersebut terlihat tulisan: “SUDAH BERISTRI JANGAN DIGODA GAK ADA DUITNYA DIPEGANG ISTRI SEMUA.”
Tulisan tersebut pun membuat penampilan AS saat diamankan polisi menjadi salah satu hal yang mencuri perhatian. Meski demikian, AS diamankan dalam perkara dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Pringsewu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, mengatakan penangkapan AS merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan polisi sejak pelaku melarikan diri usai beraksi mencuri sepeda motor di Dusun Karawang, Pekon Ambarawa Timur, Kecamatan Ambarawa, pada Juli 2025.
“Selama hampir satu tahun pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Yang bersangkutan terus berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan. Berkat penyelidikan dan informasi dari masyarakat, keberadaan pelaku akhirnya berhasil kami lacak dan diamankan tanpa perlawanan,” kata AKP Ramon Zamora dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).
Ramon menjelaskan, dalam aksi pencurian tersebut AS memiliki peran bersama rekannya berinisial OTS. Keduanya berkeliling mencari kendaraan yang berpotensi menjadi sasaran pencurian.
Setelah menemukan sepeda motor korban yang terparkir dengan kondisi kunci kontak masih tergantung, keduanya langsung melancarkan aksinya. OTS mengambil sepeda motor korban, sedangkan AS mengendarai sepeda motor yang mereka gunakan untuk berboncengan sekaligus mengawal pelarian.
“Peran AS adalah bersama OTS mencari target kendaraan. Setelah menemukan sasaran, OTS mengambil sepeda motor korban, sedangkan AS mengendarai sepeda motor yang mereka gunakan untuk berboncengan dan bertugas mengawal pelarian,” jelasnya.
Aksi kedua pelaku kemudian diketahui korban yang langsung berteriak meminta pertolongan. Warga yang mendengar teriakan tersebut melakukan pengejaran hingga OTS berhasil ditangkap setelah ditabrak kendaraan warga. Sementara AS berhasil melarikan diri dan kemudian ditetapkan sebagai DPO.
Hampir satu tahun dalam pelarian, AS akhirnya berhasil diamankan polisi. Menurut Ramon, dengan tertangkapnya AS, seluruh pelaku yang terlibat dalam perkara pencurian sepeda motor tersebut kini telah berhasil diamankan.
“Dengan tertangkapnya AS, seluruh pelaku yang terlibat dalam perkara ini telah berhasil kami amankan. Selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Sementara itu, korban pencurian, Nur Beti (33), mengaku masih mengingat jelas peristiwa yang terjadi pada Juli 2025 tersebut. Saat itu, ia datang ke depot air Karawang untuk mengisi ulang air. Sepeda motornya diparkir di pinggir jalan dekat depot dengan kondisi kunci kontak masih tergantung.
“Saat itu saya memang mau isi ulang air di depot. Motor saya parkir di pinggir jalan, lalu saya masuk untuk mengisi air. Tidak lama kemudian saya diberi tahu kalau motor dibawa orang,” ujar Nur Beti.
Nur Beti kemudian langsung berteriak meminta pertolongan setelah mengetahui sepeda motornya dicuri. Teriakannya membuat warga sekitar ikut melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.
Ia mengaku bersyukur sepeda motornya berhasil diamankan dan seluruh pelaku yang terlibat dalam pencurian tersebut akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Nur Beti juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Pringsewu, khususnya Polsek Pringsewu Kota, yang dinilai konsisten menindaklanjuti kasus tersebut hingga pelaku terakhir yang sempat melarikan diri selama hampir satu tahun berhasil diringkus.
“Saya berterima kasih dan mengapresiasi kerja polisi karena kasus ini akhirnya bisa terungkap seluruhnya. Pelaku yang sempat kabur selama hampir satu tahun akhirnya ditangkap juga,” katanya.
Menurutnya, penangkapan AS memberikan rasa lega sekaligus menjadi bukti bahwa kepolisian tetap berkomitmen menuntaskan perkara meski salah satu pelaku sempat lama menjadi buronan.
“Saya berharap polisi terus berkomitmen menjaga keamanan masyarakat dan menindak tegas pelaku pencurian, supaya kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” pungkasnya. (*)

Samuel bernama lengkap Lamagus Roysamuel Vicner adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 16833-LSPR/WDa/DP/X/2019/02/03/87.







