Prioritastv.com | Tanggamus, Lampung – Alasan kebutuhan ekonomi membuat SH (51), warga Muara Dua, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, nekat mencuri biji kopi milik warga yang sedang dijemur. Aksinya dilakukan bersama seorang rekan yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
SH akhirnya berhasil diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus setelah hampir tiga bulan sejak kasus tersebut dilaporkan. Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Pekon Muara Dua, Kecamatan Ulu Belu, pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Pulau Panggung Iptu Suamin mengatakan, kasus pencurian tersebut dilaporkan oleh korban Fajar Irawan (41) melalui laporan polisi pada 18 Mei 2026. Peristiwa pencurian sendiri terjadi sehari sebelumnya, Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 04.30 WIB, di Dusun Tegal Rejo, Pekon Suka Maju, Kecamatan Ulu Belu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 04.30 WIB di Dusun Tegal Rejo, Pekon Suka Maju, Kecamatan Ulu Belu,” kata Iptu Suamin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Jumat 14 Agustus 2026.
Menurut Kapolsek, aksi pencurian diketahui korban ketika hendak berangkat melaksanakan salat Subuh ke masjid. Saat itu, korban melihat terpal yang digunakan untuk menutup jemuran biji kopi di halaman rumahnya dalam kondisi telah robek.
Curiga dengan kondisi tersebut, korban kemudian memeriksa jemuran kopi. Hasilnya, sebagian biji kopi yang sebelumnya dijemur diketahui telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pencurian diduga dilakukan SH bersama seorang rekannya yang identitasnya telah diketahui polisi. Keduanya diduga merusak terpal penutup yang digunakan untuk melindungi kopi yang sedang dijemur, kemudian mengambil biji kopi milik korban.
“Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kasusnya ke Polsek Pulau Panggung untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu tersangka. Setelah memastikan lokasi persembunyian, tim bergerak dan berhasil mengamankan SH di Pekon Muara Dua, Kecamatan Ulu Belu, Kamis malam.
“Saat diamankan dan dilakukan interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Pulau Panggung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara rekannya ditetapkan DPO,” beber Kapolsek.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna putih nomor polisi BE 7424 VT, dua buah karung kopi, serta satu buah terpal warna biru.
Dari hasil pemeriksaan awal, SH mengaku melakukan pencurian karena alasan kebutuhan ekonomi. Pengakuan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik dalam mendalami motif dan rangkaian aksi pencurian yang dilakukan tersangka bersama rekannya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku melakukan pencurian tersebut karena alasan kebutuhan ekonomi,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, SH dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara itu, Polsek Pulau Panggung juga masih melakukan pengejaran terhadap rekan SH yang telah diketahui identitasnya dan ditetapkan sebagai DPO. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami memastikan proses penyidikan terhadap tersangka masih terus dilakukan guna melengkapi berkas perkara dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tandasnya.
Polsek Pulau Panggung mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap hasil perkebunan yang sedang dijemur di halaman rumah maupun tempat terbuka. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (*)

Herman adalah Wartawan yang aktif meliput berita peristiwa dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik di Kabupaten Tanggamus.







