Prioritastv.com | Tanggamus, Lampung – Viral di media sosial video pengakuan seorang perempuan yang mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan di sebuah tempat olahraga atau baby gym di Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Lampung, mendapat tanggapan dari Agus Munada, pria yang disebut dalam video tersebut.
Agus Munada memberikan klarifikasi dan meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan hanya berdasarkan potongan video yang beredar di media sosial.
Agus memilih menyerahkan persoalan tersebut sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
Menurutnya, kedua pihak telah menempuh langkah hukum dengan membuat laporan sehingga seluruh rangkaian kejadian sebaiknya diproses melalui jalur hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya tidak ingin memperpanjang persoalan ini dengan saling membantah. Karena sudah sama-sama melapor, biarkan prosesnya berjalan dan kita serahkan kepada pihak kepolisian,” kata Agus dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Media Prioritastv.com, Jumat 14 Agustus 2026.
Menurut Agus, kejadian tersebut bermula dari adanya keributan di tempat usahanya, yakni tempat kebugaran atau gym. Situasi kemudian berkembang menjadi cekcok hingga terjadi aksi saling dorong. “Yang jelas, kejadiannya tidak berdiri sendiri. Ada rangkaian peristiwa sebelumnya dan banyak orang yang melihat langsung. Karena itu, saya berharap semuanya bisa dilihat secara utuh,” jelasnya.
Agus juga menanggapi beredarnya video yang memperlihatkan sebagian kejadian. Ia menilai potongan rekaman yang beredar belum tentu menggambarkan seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum maupun sesudah kejadian tersebut.
“Saya hanya meminta masyarakat dan teman-teman di media sosial untuk bijak. Jangan langsung menghakimi hanya karena melihat potongan video. Lebih baik tunggu proses hukum dan lihat persoalannya secara utuh,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa dirinya menghormati langkah hukum yang telah ditempuh para pihak. Agus berharap fakta mengenai peristiwa tersebut nantinya dapat diketahui berdasarkan keterangan masing-masing pihak, saksi, serta bukti yang dimiliki.
“Biarkan pihak kepolisian yang memproses dan menilai berdasarkan fakta. Saya menghormati proses hukum dan tidak ingin persoalan ini semakin melebar di media sosial,” pungkas Agus.
Terpisah, Kapolsek Talang Padang, Iptu Harunur Rasyid membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Harunur mengatakan laporan tersebut masih berada pada tahap awal penanganan. “Baru kita terima laporannya, nanti akan kita tindak lanjuti, Pak. Terima kasih,” kata Harunur.
Sebelumnya, video pengakuan seorang perempuan bernama Putri terkait dugaan penganiayaan tersebut beredar luas di media sosial. Dalam video itu, Putri mengaku mengalami tindakan fisik setelah kembali ke lokasi baby gym di Talang Padang.
Putri juga mengaku telah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi di Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus, pada 14 Agustus 2026. Berdasarkan dokumen yang terlihat dalam unggahan korban, laporan tersebut tercatat dengan nomor TBL/B/105/VIII/2026/SPKT/Polsek Talang Padang/Polres Tanggamus/Polda Lampung.
Dalam keterangannya di video, Putri menyebut persoalan bermula ketika dirinya datang ke baby gym sekitar pukul 19.30 WIB dan meninggalkan lokasi sekitar pukul 20.30 WIB. Ia kemudian mengaku kembali ke lokasi setelah menyadari belum membayar biaya penggunaan gym sebesar Rp10 ribu.
Namun, menurut Putri, saat kembali ke lokasi terjadi cekcok yang kemudian berkembang menjadi dugaan tindakan fisik. Ia mengaku dicekik, ditampar dan dicakar.
Sementara itu, Agus dalam klarifikasinya meminta agar seluruh rangkaian kejadian tidak dinilai hanya berdasarkan rekaman yang beredar. Ia menyerahkan pembuktian dan penilaian terhadap perkara tersebut kepada aparat kepolisian.
Dengan adanya laporan dari para pihak, proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara utuh mengenai kronologi, penyebab, serta fakta-fakta yang terjadi dalam peristiwa tersebut. (*)

Zulkarnain adalah Wakabiro Provinsi Lampung, Wartawan yang aktif meliput peristiwa daerah, sosial, kriminal dan peristiwa dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik di Provinsi Lampung.







