Prioritastv.com, Lampung – Cara penagihan yang diduga dilakukan pihak Kredivo dipersoalkan setelah komunikasi mengenai tagihan pribadi justru masuk dan mengganggu pihak redaksi serta awak perusahaan. Padahal, persoalan tersebut disebut berkaitan dengan kewajiban pribadi, bukan tagihan milik perusahaan.
Pesan yang diterima pihak perusahaan serta redaksi Media Prioritastv.com, berisi permintaan agar seseorang segera merespons komunikasi terkait penyelesaian tagihan pinjaman. Pengirim juga meminta bantuan pihak yang menerima pesan untuk meneruskan informasi tersebut kepada orang yang bersangkutan.
“Tolong sampaikan kepada TUSIMAN KEDUA. Keterangan: PT. Media Prioritas Tivi (Manager Keuangan). Mohon sampaikan TUSIMAN KEDUA agar yang bersangkutan merespon pesan dari kami supaya menyelesaikan tagihan pinjamannya. Saya minta tolong untuk dikirimkan ke beliau, agar ke depan tidak perlu menghubungi Anda lagi. Atas bantuannya kami ucapkan terima kasih,” demikian isi pesan yang diterima sejumlah pihak redaksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Persoalan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan aturan penagihan yang berlaku di sektor jasa keuangan. POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan mengatur bahwa penagihan kepada konsumen harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam aturan tersebut, penagihan antara lain tidak boleh dilakukan dengan ancaman, kekerasan, tekanan fisik maupun verbal, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun dilakukan secara terus-menerus hingga mengganggu. Ketentuan OJK juga mengatur mengenai larangan melakukan penagihan kepada pihak selain konsumen.
Aturan tersebut menjadi sorotan apabila komunikasi kepada redaksi dan awak perusahaan memang merupakan bagian dari aktivitas penagihan atas kewajiban pribadi seseorang. Sebab, persoalannya bukan hanya mengenai ada atau tidaknya tagihan, tetapi juga menyangkut kepada siapa penagihan tersebut disampaikan dan bagaimana cara komunikasi dilakukan.
Pemimpin Redaksi Media Prioritastv.com, Jumadi, menilai pola komunikasi tersebut patut dipertanyakan apabila memang berkaitan dengan proses penagihan kewajiban pribadi dan ia telah melapor langsung kepada otoritas jasa keuangan (OJK).
“Kalau memang ini urusan pribadi, seharusnya disampaikan langsung kepada yang bersangkutan. Jangan kemudian menghubungi redaksi atau pihak perusahaan, karena kami tidak memiliki hubungan dengan tagihan pribadi tersebut,” ujar Jumadi.
Menurut Jumadi, masuknya komunikasi penagihan ke pihak redaksi maupun awak perusahaan dapat mengganggu aktivitas kerja. Ia meminta pihak penagih memastikan terlebih dahulu pihak yang memiliki hubungan dengan kewajiban sebelum melakukan komunikasi.
“Kami tidak memiliki kewajiban atas tagihan tersebut. Kalau ada persoalan dengan konsumen, silakan diselesaikan langsung dengan konsumen yang bersangkutan melalui mekanisme resmi,” tegasnya.
Jumadi berharap pihak penagih dapat menghentikan komunikasi kepada pihak yang tidak berkaitan dengan kewajiban tersebut dan mengarahkan seluruh proses kepada pihak yang memang mempunyai hubungan dengan tagihan.
“Kami berharap ke depan tidak ada lagi komunikasi penagihan mengenai urusan pribadi yang diarahkan kepada redaksi maupun pihak perusahaan. Jika memang ada tagihan, silakan ditujukan kepada orang yang memiliki kewajiban tersebut,” pungkasnya. (*)
Saripudin, S.Kom, M.H. adalah Wartawan yang Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik.







