Jambret iPhone 17 Pro Max Milik Emak-Emak, Tiga Pelajar di Wonosobo Tanggamus Ditangkap Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:11

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketiga pelajar, tersangka jambret handphone di Jalinbar Lakaran, Wonosobo, Tanggamus sebelum dilimpahkan ke PPA Satreskrim Polres Tanggamus, Minggu 16 Agustus 2026 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Ketiga pelajar, tersangka jambret handphone di Jalinbar Lakaran, Wonosobo, Tanggamus sebelum dilimpahkan ke PPA Satreskrim Polres Tanggamus, Minggu 16 Agustus 2026 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Prioritastv.com | Tanggamus, Lampung – Aksi jambret yang menyasar seorang perempuan di Jalan Lintas Barat Pekon Lakaran, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, berhasil diungkap polisi. Tiga pelajar yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) diamankan, dua di antaranya ditangkap dan satu lainnya menyerahkan diri kepada polisi. Ketiga ABH tersebut masing-masing berinisial RP (16), RB (16), dan AB (16). Ketiganya merupakan pelajar yang berdomisili di wilayah Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus jambret yang terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 12.15 WIB. Korban dalam kejadian tersebut adalah Salawiyah (50), warga Pekon Purwodadi, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.

“Dua tersangka ditangkap di Pekon Padang Manis, Wonosobo, pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Sementara seorangnya menyerahkan diri diantar keluarganya pada pukul 11.00 WIB,” kata Iptu Primadona Laila mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Minggu (16/8/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek menjelaskan, kejadian bermula ketika korban dalam perjalanan pulang dari Pekon Negeri Ngarip menuju Pekon Wonosobo. Saat melintas di Jembatan Pekon Lakaran, korban didatangi tiga orang yang mengendarai sepeda motor.

Ketiga orang tersebut diduga mengambil tas atau dompet milik korban yang diletakkan di dashboard bagian depan sepeda motor. Setelah berhasil mengambil barang tersebut, mereka langsung melarikan diri ke arah Wonosobo.

“Korban sempat berupaya mengejar ketiga pelaku, namun kehilangan jejak. Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan kehilangan tas yang berisi satu unit iPhone 17 Pro Max serta uang tunai Rp700 ribu. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp26,7 juta,” jelasnya.

Disebutkan Kapolsek, pengungkapan perkara bermula saat tim memperoleh informasi mengenai keberadaan dua ABH, yakni RP dan RB, di Pekon Padang Manis, Kecamatan Wonosobo.

Pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, tim URC Unit Reskrim Polsek Wonosobo bergerak ke lokasi dan mengamankan keduanya.

Dari lokasi, tim juga menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi penjambretan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua ABH mengakui perbuatannya dilakukan bersama AB yang saat itu belum berhasil diamankan.

Tim kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman AB. Namun, yang bersangkutan tidak berada di rumah.

Petugas selanjutnya mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih yang disebut milik AB dan diduga digunakan sebagai sarana dalam melakukan aksi pencurian.

Upaya pencarian terhadap AB terus dilakukan. Sekitar pukul 07.00 WIB, tim kembali mendatangi rumah AB, namun yang bersangkutan belum ditemukan.

Petugas kemudian memberikan imbauan dan melakukan pendekatan persuasif kepada pihak keluarga agar AB bersedia menyerahkan diri.

“Sekitar pukul 11.00 WIB, AB akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Wonosobo dengan didampingi Kepala Pekon dan ayah kandungnya,” ungkapnya.

Ditambahkannya, dalam pengungkapan perkara tersebut, tim mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi jambret. Barang bukti tersebut antara lain satu buah tas atau dompet warna cokelat milik korban, satu unit iPhone 17 Pro Max warna silver, serta uang tunai Rp507 ribu.

“Kami juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih yang disebut milik salah satu ABH dan diduga digunakan dalam aksi tersebut. Selain itu, sejumlah pakaian yang dikenakan para ABH saat kejadian turut diamankan untuk kepentingan penyidikan,” tambahnya.

Kapolsek menegaskan, perkara tersebut tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan memperhatikan status ketiga pelaku yang masih berusia di bawah umur.

Atas perbuatannya, ketiga ABH dikenakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Untuk ketiga ABH, penyidikannya dilimpahkan perkaranya ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanggamus,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Defisit Rp79,9 Miliar, KUA-PPAS Tanggamus 2027 Rencanakan Pendapatan Rp1,56 Triliun
Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya
Berita ini 631 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27

Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:43

20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya

Berita Terbaru