Prioritastv.com, Lampung Selatan – Raut bahagia terpancar dari dua warga setelah sepeda motor mereka yang sempat dicuri akhirnya kembali ke tangan pemilik. Kendaraan tersebut berhasil ditemukan jajaran Polsek Candipuro dan diserahkan kembali setelah proses pengungkapan perkara selesai.
Dua sepeda motor yang dikembalikan merupakan hasil pengungkapan Unit Reskrim Polsek Candipuro dalam dua kasus pencurian berbeda. Kendaraan tersebut yakni Honda Beat hitam tahun 2012 dan Honda Beat merah-hitam tahun 2019.
Salah seorang pemilik kendaraan, Ropiq, mengaku lega setelah sepeda motor miliknya yang sempat hilang akhirnya ditemukan dan dikembalikan. Ia juga memastikan tidak ada biaya yang dikenakan dalam proses pengambilan kendaraan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak dikenakan biaya sama sekali, gratis. Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres dan anggota Polsek Candipuro yang sudah membantu sampai motor saya bisa ditemukan dan dikembalikan,” ujar Ropiq.
Hal senada disampaikan Miftahudin. Ia mengaku bersyukur kendaraan miliknya dapat kembali setelah sebelumnya dilaporkan hilang. “Terima kasih kepada Bapak Kapolres Lampung Selatan dan seluruh anggota yang sudah membantu menemukan motor saya. Alhamdulillah, sekarang kendaraan saya sudah kembali,” katanya.
Menurut Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari tertangkapnya pelaku, tetapi juga bagaimana hak korban dapat dipulihkan ketika barang miliknya berhasil ditemukan.
“Penegakan hukum bukan hanya bagaimana kita menangkap pelaku, tetapi juga bagaimana hak-hak korban dapat kita pulihkan. Ketika barang bukti sudah dapat dikembalikan sesuai dengan ketentuan hukum, tentu kami prioritaskan untuk segera diserahkan kepada pemiliknya,” kata Deddy, Minggu 23 Agustus 2026.
Deddy menegaskan pengembalian kendaraan kepada korban tidak dipungut biaya. Ia meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan adanya pungutan dalam proses pelayanan tersebut.
“Tidak ada biaya. Gratis. Kalau ada yang dikenakan biaya, laporkan kepada saya,” tegasnya.
Ia menambahkan, kasus pertama yang terungkap terjadi pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di Dusun I, Desa Banyumas, Kecamatan Candipuro. Saat itu, Honda Beat hitam milik Siti Rohma terparkir di sebelah rumah korban.
Sementara kasus kedua terjadi pada 4 Juli 2026 sekitar pukul 08.35 WIB di halaman depan rumah Arif Muntaqo, Desa Sinar Pasmah, Kecamatan Candipuro. Honda Beat merah-hitam milik Miftahudin dicuri saat korban berada di dalam rumah.
“Kami sangat bersyukur, pengembalian kedua sepeda motor tersebut menjadi kelegaan tersendiri bagi para korban,” tandasnya. (*)
Saripudin, S.Kom, M.H. adalah Wartawan yang Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik.







