Pelaku Curanmor asal Tanggamus Ditangkap di Pesisir Barat, Beraksi 15 TKP Lintas Kabupaten Pringsewu Hingga Pesawaran

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:39

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka RL setelah ditangkap dan diperlihatkan sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Minggu 23 Agustus 2026 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Tersangka RL setelah ditangkap dan diperlihatkan sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Minggu 23 Agustus 2026 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Prioritastv.com | Pringsewu, Lampung – Seorang pria berinisial RL (22), warga Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, dibekuk polisi di Kabupaten Pesisir Barat karena diduga terlibat dalam 15 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di tiga kabupaten di Lampung.

RL ditangkap tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pringsewu bersama Polres Pesisir Barat di tempat kerjanya yang sekaligus menjadi lokasi persembunyiannya, yakni sebuah tambak udang di Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mengatakan, keterlibatan RL terungkap setelah penyidik mengembangkan kasus pencurian sepeda motor Honda Scoopy BE 2867 UB milik Ayu Indah Lestari (23), warga Kelurahan Pringsewu Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sepeda motor tersebut dicuri saat diparkir di halaman Alfamart Kelurahan Pringsewu Utara ketika korban sedang berbelanja pada Sabtu (8/2/2025) sekitar pukul 21.20 WIB,” kata Rosali, Minggu 24 Agustus 2026.

Rosali mengungkapkan, dari hasil pengembangan, pihaknya menduga RL berkaitan dengan 14 kasus curanmor lainnya. Total terdapat 15 perkara yang diduga melibatkan RL, dengan rincian delapan kejadian di Kabupaten Pringsewu, dua kejadian di Kabupaten Pesawaran dan empat kejadian di Kabupaten Tanggamus.

Untuk delapan perkara di wilayah Pringsewu, polisi mencatat sejumlah lokasi yang diduga menjadi sasaran, yakni Alfamart depan RS Mitra Husada, depan sekolah, ruko dekat Pasar Pringsewu, Pasar Gading, Alfamart Pasar Pagelaran, wilayah Ambarawa, Masjid Gadingrejo serta halaman Alfamart Pringsewu Utara.

“Jenis kendaraan yang dilaporkan hilang di sejumlah lokasi tersebut antara lain Honda Beat, Honda Beat Deluxe, Honda Beat Street, Honda Vario dan Honda Scoopy,” ungkapnya.

Rosali menduga, dalam menjalankan aksinya, RL bersama rekannya berinisial RY. RY diketahui telah lebih dahulu ditangkap dalam perkara curanmor di wilayah Kecamatan Sukoharjo pada 2025 dan kini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Agung.

Pengungkapan peran RL bermula dari informasi mengenai sepeda motor milik korban yang diamankan di Polsek Tanjung Karang Timur. Kendaraan tersebut diketahui digunakan oleh seseorang yang kemudian diperiksa polisi.

Dari pemeriksaan, orang tersebut mengaku mendapatkan sepeda motor dengan cara membelinya dari RL. Informasi itu kemudian menjadi petunjuk bagi tim URC Satreskrim Polres Pringsewu untuk menelusuri keberadaan RL.

Penyelidikan selanjutnya mengarah ke Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat. Polisi mengetahui RL bekerja di sebuah tambak udang sekaligus menjadikan lokasi tersebut sebagai tempat persembunyian.

“Berbekal informasi tersebut, kami kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mendeteksi keberadaan RL di Kabupaten Pesisir Barat. RL kemudian ditangkap tanpa perlawanan di tempat kerjanya di Kecamatan Lemong,” jelasnya.

Dari pemeriksaan sementara, para pelaku diduga menyasar sepeda motor yang diparkir di lokasi dengan pengawasan minim, termasuk halaman pusat perbelanjaan dan kawasan permukiman. Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menggunakan kunci letter T untuk merusak sistem pengamanan kendaraan.

RL mengaku berperan sebagai joki, sedangkan RY disebut bertugas mengambil sepeda motor yang telah ditentukan sebagai sasaran.

“Motor hasil pencurian kemudian diduga dijual dengan harga sekitar Rp4 juta hingga Rp5,5 juta, tergantung jenis dan kondisi kendaraan. Hasil penjualan tersebut dibagi di antara para pelaku dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi,” ujarnya.

Saat ini RL telah dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya perkara curanmor lain yang berkaitan dengan RL serta menelusuri keberadaan kendaraan yang diduga telah dijual.

“Atas dugaan perbuatannya, RL disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 142 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru