Prioritastv.com, Sumatera Selatan – Malfino Marcel (28), warga Lampung yang bekerja di sebuah rumah makan pecel lele di Kota Palembang, Sumatera Selatan, harus berurusan dengan polisi setelah menganiaya rekan kerjanya hingga meninggal dunia.
Peristiwa tersebut terjadi di Rumah Makan Pecel Lele H Syam, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, Palembang, Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Korban diketahui bernama Tegar Ilham Ramadhan (24), warga Dusun Bumi Agung RT 001 RW 004 Desa Taman Sari Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Sementara tersangka Malfino merupakan warga Rejo Asri 8, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek SU II, Kompol Dedi Rahmat Hidayat, mengatakan korban dan tersangka sama-sama bekerja di rumah makan tersebut dan telah lama mengenal satu sama lain. Perkelahian terjadi setelah keduanya terlibat perselisihan terkait pekerjaan.
Menurut Dedi, sebelumnya tersangka pernah menegur korban agar bekerja sesuai prosedur. Namun, cara teguran tersebut membuat korban tersinggung. Tersangka kemudian berupaya meminta maaf kepada korban.
“Pelaku datang untuk meminta maaf kepada korban. Namun korban tidak terima dan langsung memukul pelaku. Saat itu langsung terjadi perkelahian dan sejumlah pegawai lainnya langsung melerai,” kata Dedi, Minggu 24 Agustus 2026.
Dedi menyebut, dalam perkelahian tersebut, Malfino membalas dengan memukul korban beberapa kali menggunakan tangan kosong. Korban kemudian terjatuh dan tidak sadarkan diri setelah terkena pukulan di bagian kepala dan belakang leher. Korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang untuk mendapatkan pertolongan medis.
“Pelaku memukul korban sebanyak empat kali di bagian belakang leher. Korban seketika ambruk dan tidak sadarkan diri, lalu dibawah ke RS. Namun, nyawanya tidak tertolong dan korban diduga telah meninggal dunia dalam perjalanan,” ujarnya.
Dedi menjelaskan, berdasarkan hasil visum luar oleh dokter, korban mengalami luka akibat benturan benda tumpul pada bagian belakang kepala. Kondisi tersebut menyebabkan gangguan serius pada otak hingga akhirnya korban meninggal dunia.
Yang mengejutkan, Malfino diketahui memiliki latar belakang sebagai mantan atlet Muay Thai. Ia disebut pernah mengikuti sejumlah pertandingan, termasuk kejuaraan di Tangerang.
“Dari pengakuannya, pernah 21 kali tanding Muay Thai, 11 kali menang. Terakhir pernah juara satu tingkat kecamatan di Kota Tangerang,” ungkap Dedi.
Usai kejadian, Malfino langsung diamankan oleh petugas Polsek SU II yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Di hadapan polisi, Malfino mengakui perbuatannya. Ia mengaku terbawa emosi setelah upaya meminta maaf kepada korban untuk ketiga kalinya tidak diterima.
“Saya pernah menegur dia soal kerjaan. Ya mungkin cara saya menegur salah, makanya saya meminta maaf. Saya sudah sempat bilang juga ke korban, sudahlah kita sama-sama dari Lampung, sama cari makan, masa harus berkelahi,” kata Malfino.
Menurut Malfino, saat kembali menemui korban untuk meminta maaf, korban tetap tidak menerima dan justru memukulnya. Malfino mengaku setelah itu dirinya terbawa emosi dan membalas pukulan korban.
“Saya bilang saya minta maaf, jangan dendam, kita sama-sama perantau. Dijawab korban, ‘aku nggak suka cara kamu’, terus aku langsung ditampar, dan terbawa emosi dan memukul korban,” tandasnya. (Hasan)

Jumadi adalah Pemimpin Redaksi Media Prioritastv.com, Sertifikasi Wartawan Utama tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 14808-LSPR/WU/DP/XI/2025/20/12/68







