Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Bupati Tanggamus H. Moh. Saleh Asnawi murka setelah Rapat Paripurna DPRD Tanggamus dengan agenda KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026 serta KUA dan PPAS APBD 2027 tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi kuorum, Senin (24/8/2026). Kondisi tersebut terjadi di tengah munculnya dugaan persoalan internal di tubuh DPRD Tanggamus.
Dari total 45 anggota DPRD Tanggamus, hanya 21 anggota yang hadir. Sebanyak 24 anggota lainnya tidak hadir. Dalam daftar kehadiran, Ketua DPRD Tanggamus Agung Setyo Utomo dan anggota DPRD Iflah tercatat sakit, sementara anggota lainnya tercatat dengan keterangan izin.
Sebelumnya, muncul informasi mengenai dugaan keributan yang melibatkan Ketua DPRD Tanggamus Agung Setyo Utomo dan Wakil Ketua I DPRD Tanggamus M. Rangga Putra Hakim. Namun, belum ada keterangan resmi yang memastikan apakah dugaan perselisihan tersebut berkaitan langsung dengan ketidakhadiran sejumlah anggota DPRD hingga menyebabkan rapat paripurna tidak memenuhi kuorum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, rapat tersebut mengagendakan penandatanganan Nota Kesepahaman Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2026.
Selain itu, agenda juga mencakup penyampaian KUA dan PPAS Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2027. Kedua agenda tersebut merupakan tahapan penting dalam pembahasan kebijakan dan anggaran daerah.
Rapat akhirnya dibuka sekitar pukul 14.48 WIB dan dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanggamus M. Rangga Putra Hakim, didampingi Wakil Ketua II Irwandi Suralaga dan Wakil Ketua III Bunyamin.
Setelah laporan kehadiran disampaikan, pimpinan rapat menyatakan jumlah anggota yang hadir belum memenuhi ketentuan kuorum sehingga agenda paripurna tidak dapat dilanjutkan.
“Dari laporan kehadiran anggota dewan yang terhormat tadi, diketahui 21 orang anggota dewan hadir dalam rapat paripurna ini. Dengan demikian, rapat paripurna tidak memenuhi kuorum. Rapat akan dijadwalkan lagi,” kata Rangga Putra Hakim.
Kondisi tersebut mendapat sorotan tajam dari Bupati Tanggamus Saleh Asnawi. Ia menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menjalankan pemerintahan daerah.
“Pada dasarnya, anggota legislatif itu dengan eksekutif harus satu kesatuan yang tidak terpisahkan,” kata Saleh.
Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab memberikan legitimasi sekaligus melakukan pengawasan terhadap penggunaan keuangan daerah yang bersumber dari masyarakat. Sementara eksekutif bertugas menjalankan program dan kebijakan pembangunan.
Karena itu, Saleh mengingatkan agar persoalan internal tidak sampai menghambat proses pemerintahan, terlebih pembahasan anggaran yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
“Kalau sampai terlambat seperti ini, tidak kuorum dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal atau tidak rasional, itu jadi menghambat untuk rakyat,” tegasnya.
Bupati juga menyinggung besarnya tanggung jawab yang diemban seluruh penyelenggara pemerintahan terhadap masyarakat Tanggamus. Ia menyebut sekitar 638 ribu warga menjadi bagian dari tanggung jawab tersebut.
Menurut Saleh, tanggung jawab kepada masyarakat bukan hanya berada di pundak eksekutif, tetapi juga DPRD sebagai lembaga yang memperoleh mandat dari masyarakat.
Ia meminta kepentingan politik maupun persoalan internal tidak dibawa hingga mengganggu proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan publik.
“Jangan sampai persoalan-persoalan internal kemudian menghambat kepentingan rakyat,” tegasnya.
Pernyataan Bupati tersebut kemudian ditanggapi anggota DPRD Tanggamus Nuzul Irsan. Ia menyebut persoalan yang menyebabkan tidak terpenuhinya kuorum merupakan persoalan internal di tubuh DPRD.
“Izin, Pak. Persoalan ini memang persoalan internal, seharusnya tidak sampai terjadi tidak kuorum karena ada persoalan internal,” kata Nuzul.
Nuzul menegaskan ketidakhadiran sejumlah anggota DPRD dalam paripurna tersebut bukan disebabkan persoalan antara DPRD dengan Bupati Tanggamus maupun jajaran pemerintah daerah.
“Persoalannya karena internal, bukan karena ada hal-hal lain, baik dengan Pak Bupati ataupun dengan eksekutif,” tegasnya.
Rapat tersebut turut dihadiri jajaran Forkopimda atau yang mewakili, staf ahli, asisten, kepala OPD, kepala bagian, camat, kepala pekon dan lurah, unsur BUMD, perwakilan LSM, tokoh masyarakat, tokoh agama serta insan pers. (*)

Zulkarnain adalah Wakabiro Provinsi Lampung, Wartawan yang aktif meliput peristiwa daerah, sosial, kriminal dan peristiwa dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik di Provinsi Lampung.







