Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Kasus ditemukannya seorang pria bersama remaja perempuan berusia 16 tahun dalam satu kamar kos di Kabupaten Pringsewu memasuki babak baru. Polisi menetapkan FD (25), pemuda asal Pringsewu, sebagai tersangka dugaan persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak.
FD sebelumnya diamankan petugas saat razia gabungan Polres Pringsewu bersama Satpol-PP di sejumlah rumah kos dan tempat hiburan di wilayah Pringsewu, Minggu (23/8/2026) dini hari.
Saat razia berlangsung, petugas menemukan FD berada dalam satu kamar kos bersama A (16), seorang pelajar asal Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Temuan tersebut kemudian didalami Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi, mengumpulkan barang bukti dan melakukan gelar perkara, polisi akhirnya meningkatkan status hukum FD menjadi tersangka.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menerima laporan dari orang tua korban.
“Setelah dilakukan penyelidikan laporan orang tua A, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti dan gelar perkara, penyidik menetapkan FD sebagai tersangka,” kata Rosali, Selasa 25 Agustus 2026.
Rosali menjelaskan, dari hasil penyelidikan, perkara tersebut bermula saat FD berkenalan dengan korban melalui media sosial sekitar dua bulan sebelum kejadian. Keduanya kemudian saling bertukar nomor telepon dan intens berkomunikasi.
Pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, FD diduga menjemput korban tidak jauh dari rumahnya di Kecamatan Pugung. Korban kemudian diajak pergi ke Pringsewu tanpa seizin orang tuanya, korban kemudian dibawa FD ke sebuah rumah kos.
“Keberadaan keduanya diketahui saat petugas gabungan menggelar razia penyakit masyarakat di sejumlah lokasi kos dan tempat hiburan. Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas menemukan FD dan korban berada dalam satu kamar. Keduanya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Rosali mengungkapkan, dalam razia tersebut, pihaknya juga mengamankan seorang perempuan berinisial F (19) yang diduga menyewakan kamar kos tersebut. FD, korban, dan F selanjutnya dibawa ke Mapolres Pringsewu.
Setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik, polisi menetapkan FD sebagai tersangka dalam perkara yang melibatkan korban yang masih berusia 16 tahun tersebut. Sementara proses terhadap pihak lain masih berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan.
Atas perkara tersebut, FD disangkakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan/atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“FD terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FD langsung ditahan di Rutan Polres Pringsewu selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan,” tegasnya.
Ditambahkannya, Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. “Kami memastikan penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan kepentingan dan perlindungan terhadap korban yang masih di bawah umur,” tutupnya. (*)

Samuel bernama lengkap Lamagus Roysamuel Vicner adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 16833-LSPR/WDa/DP/X/2019/02/03/87.







