Prioritastv.com, Lampung – Suami oknum guru PPPK SMAN 2 Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, berinisial BR, meminta istrinya, RR, ditindak tegas apabila terbukti melakukan pelanggaran sebagai tenaga pendidik. BR juga meminta dugaan perzinahan yang melibatkan RR dan RH diproses sesuai hukum yang berlaku.
BR berharap Dinas Pendidikan Provinsi Lampung mengambil tindakan tegas terhadap RR apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran. Sementara kepada penyidik Polda Lampung, ia meminta perkara tersebut diproses berdasarkan fakta dan alat bukti yang telah disampaikan.
“Harapan saya di dinas harus diberhentikan, karena sebagai pendidik sudah membuat malu sekolah dan Dinas Pendidikan. Kalau di Polda, proses sesuai hukum yang berlaku,” kata BR kepada Kantor Biro Media Prioritastv.com Provinsi Lampung, Jumat 28 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam laporan RAP selaku istri RH yang melaporkan RR ke Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan Polda Lampu, BR mengungkapkan, dirinya telah dua kali dipanggil oleh Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk memberikan keterangan terkait persoalan tersebut. Ia juga mengaku telah satu kali dimintai keterangan oleh penyidik Polda Lampung sebagai saksi.
“Saya sudah dipanggil Dinas Pendidikan dua kali dan di Polda satu kali sebagai saksi,” jelasnya.
Dalam proses hukum tersebut, BR mengaki bahwa RAP selaku istri RH telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik. Bukti yang disebutnya berupa video dan percakapan melalui aplikasi pesan yang menurut BR berkaitan dengan RR dan RH. “Bukti video dan chatingan RR dan RH. Bukti untuk di penyidik sudah dilampirkan,” ungkapnya.
BR juga menyatakan secara pribadi mendukung laporan yang disampaikan RAP, istri RH, terkait dugaan perzinahan. Ia meminta proses hukum terhadap laporan tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. “Secara pribadi saya mendukung laporan istri RH atas dugaan perzinaan,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila dari proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan adanya unsur pidana, dirinya meminta RR dan RH diproses sesuai pasal yang berlaku.
“Tuntutan saya, RH dan RR dihukum sesuai pasal yang berlaku apabila memang terbukti. Saya serahkan prosesnya kepada penyidik,” tegas BR.
Selain persoalan hukum dan kedinasan, BR mengaku persoalan tersebut turut berdampak terhadap anak-anaknya. Ia menyebut anak-anak mengalami trauma karena sempat dibawa ketika dirinya bertemu dengan RH.
“Anak-anak juga menjadi trauma, karena sempat membawa anak saat bertemu dengan RH,” ungkapnya.
BR berharap proses di Polda Lampung maupun Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dapat segera memberikan kepastian. Ia meminta seluruh persoalan ditangani berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
“Mohon secepatnya ada kepastian hukum kepada penyidik Polda Lampung dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung,” harapnya.
Untuk diketahui, dugaan perselingkuhan yang melibatkan RR sebelumnya telah dilaporkan RAP, istri RH, ke Polda Lampung terkait dugaan tindak pidana perzinahan. Laporan tersebut diterima SPKT Polda Lampung pada 27 Juli 2026 dengan nomor register STTLP/B/546/VII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung menyatakan dugaan pelanggaran etik tersebut akan diklarifikasi dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam proses dan belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan RR maupun RH bersalah atas dugaan yang dilaporkan. Pernyataan mengenai bukti video dan percakapan merupakan keterangan BR, sedangkan penilaian terhadap alat bukti dan proses hukum menjadi kewenangan penyidik. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi RR dan RH maupun pihak terkait lainnya. (*)

Zulkarnain adalah Wakabiro Provinsi Lampung, Wartawan yang aktif meliput peristiwa daerah, sosial, kriminal dan peristiwa dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik di Provinsi Lampung.







