Nekat Bobol Warung Lewat Atap Pakai Linggis, Pemuda di Lampung Tengah Ditangkap Saat Kabur ke Atap Kos

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 00:41

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penangkapan tersangka pencurian di Lampung Tengah diatas rumah kost | Foto : Ilustrasi.

Ilustrasi penangkapan tersangka pencurian di Lampung Tengah diatas rumah kost | Foto : Ilustrasi.

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Aksi nekat seorang pemuda membobol sebuah warung di Kampung Sido Binangun, Kecamatan Way Seputih, Lampung Tengah, akhirnya terungkap. Pelaku bahkan sempat mencoba melarikan diri melalui atap rumah kos saat hendak ditangkap polisi.

Pelaku berinisial RA (24), warga Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah bersama Polsek Seputih Banyak setelah dilakukan penyelidikan atas kasus pencurian dengan pemberatan tersebut.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, melalui Kasi Humas Polres Lampung Tengah Kompol Yakub Samsudin mengatakan, pencurian terjadi pada Jumat dini hari, 24 April 2026, sekitar pukul 01.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, pelaku masuk ke dalam warung dengan cara merusak bagian atap menggunakan linggis. Dari dalam warung, pelaku mengambil ratusan bungkus rokok, tabung gas 3 kilogram, speaker aktif, uang tunai serta sejumlah barang lainnya.

“Akibat kejadian tersebut, korban MSH (33) diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp17 juta,” kata Kompol Yakub, Jumat (28/8/2026).

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, personel gabungan, akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan RA di sebuah rumah kos di Desa Haji Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, pada Sabtu (15/8/2026).

“Namun saat hendak diamankan, RA sempat berusaha melarikan diri dengan naik ke bagian atap kos, berkat kesigapan petugas di lapangan, RA berhasil diamankan,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, RA mengaku melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekannya berinisial S. Saat ini, S masih dalam pengejaran petugas.

Kini RA telah diamankan di Polsek Seputih Banyak untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Defisit Rp79,9 Miliar, KUA-PPAS Tanggamus 2027 Rencanakan Pendapatan Rp1,56 Triliun
Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya
Kapal KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Sandar di Pelabuhan Merak, Seluruh Penumpang Dievakuasi
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27

Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:43

20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:40

Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api

Berita Terbaru