Prioritastv.com, Lampung – Suami oknum guru PPPK SMAN 2 Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, berinisial BR, mengungkapkan bahwa dirinya pernah menduga istrinya, RR, memiliki hubungan dengan seorang pria yang disebut sebagai mantan murid berinisial FY.
Dugaan tersebut, menurut BR, terjadi sebelum persoalan yang kini menyeret RR dalam laporan dugaan perzinahan dengan RH. Namun, saat itu BR mengaku memilih tidak membawa persoalan tersebut ke proses hukum karena mempertimbangkan kondisi keluarga dan anak-anak.
“Sebelumnya sempat ada dugaan selingkuh dengan mantan anak murid atas nama FY,” ujar BR kepada Media Prioritastv.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BR mengatakan, dirinya ketika itu berusaha menutup mata dan telinga terhadap dugaan tersebut. Ia memilih tidak melaporkannya karena khawatir persoalan tersebut berdampak terhadap keluarga dan anak-anak.
“Cuma saya berusaha menutup mata dan telinga. Tapi tidak sampai ke proses hukum karena saya takut dampak keluarga dan anak-anak,” katanya.
Menurut BR, dugaan tersebut tidak pernah berlanjut menjadi laporan maupun proses hukum. Ia juga menegaskan bahwa apa yang disampaikannya mengenai FY merupakan dugaan yang pernah diketahuinya dan bukan perkara yang pernah diproses hingga menghasilkan putusan hukum.
BR mengaku saat itu lebih memilih mempertahankan kondisi keluarganya dan tidak memperpanjang persoalan tersebut. Ia mengatakan pertimbangan utamanya adalah menghindari dampak yang lebih besar terhadap keluarga dan anak-anak.
Sebelumnya, BR berharap Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan Polda Lampung memberikan kepastian atas persoalan yang kini berproses. Ia meminta Dinas Pendidikan mengambil tindakan sesuai aturan apabila RR terbukti melakukan pelanggaran sebagai tenaga pendidik, sementara proses hukum di Polda Lampung diharapkan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dugaan kasus yang melibatkan RR dan RH tersebut sebelumnya terungkap setelah RAP, istri RH, melaporkannya ke Polda Lampung terkait dugaan tindak pidana perzinahan. Laporan tersebut diterima SPKT Polda Lampung pada 27 Juli 2026 dengan nomor register STTLP/B/546/VII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan hubungan RR dengan FY yang disampaikan BR belum pernah diproses secara hukum dan belum terdapat putusan yang membuktikannya. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi RR, FY maupun pihak terkait lainnya. (*)

Zulkarnain adalah Wakabiro Provinsi Lampung, Wartawan yang aktif meliput peristiwa daerah, sosial, kriminal dan peristiwa dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik di Provinsi Lampung.







