Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Seorang pria asal Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, berinisial AW (32), dibekuk polisi karena diduga terlibat pencurian sepeda motor di halaman parkir Masjid Jami Alqarim, Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Gunung Alip. Dalam kasus ini, polisi masih memburu seorang rekannya yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
AW yang merupakan warga Pekon Kejadian, Kecamatan Wonosobo, ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus yang dibackup Polsek Wonosobo.
Polisi juga mengamankan barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa kaos oblong warna putih merek Levis, celana jeans pendek warna biru dongker, topi merek New York 53, handphone merek Poco warna gold.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, barang bukti dari tangan korban berupa satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat nomor polisi BE 2421 ZV, surat keterangan leasing dan fotokopi BPKB. Namun sepeda motor korban masih dalam pencarian.
Kapolsek Talang Padang Iptu Harunur Rasyid, mengatakan AW diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi dan rekaman CCTV yang diperoleh dari lokasi kejadian.
“AW berhasil ditangkap di sekitar Pasar Pangkul, Kecamatan Wonosobo pada Sabtu 29 Agustus 2026 pukul 15.30 WIB,” kata Iptu Harunur mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Senin 31 Agustus 2026.
Kapolsek menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban Ajeng Indah Krisnawati (23), warga Dusun Sinar Agung, Pekon Gedung Agung, Kecamatan Pulau Panggung, memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tahun 2024 bernomor polisi BE 2421 ZV di halaman Masjid Jami Alqarim untuk melaksanakan salat Isya.
Usai salat, korban mendapati sepeda motornya telah hilang dari tempat semula. Sebelumnya, kendaraan tersebut dalam kondisi stang terkunci.
“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Padang. Kerugian korban sekitar Rp15 juta akibat kehilangan sepeda motor Honda Beat tersebut,” jelasnya.
Iptu Harunur mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, pihaknya mengidentifikasi AW melalui rekaman CCTV. “Saat diperlihatkan rekaman tersebut, AW mengakui perbuatannya dan menyebut pencurian dilakukan bersama rekannya berinisial K,” ungkapnya.
Dalam perkara tersebut, Polsek Talang Padang telah menetapkan K sebagai DPO karena hingga kini belum berhasil diamankan. Petugas masih melakukan pengejaran terhadap rekan AW tersebut serta sepeda motor korban yang dibawanya.
Tersangka AW beserta barang bukti telah ditahan di Polsek Talang Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, AW terancam pidana penjara paling lama 7 tahun sebagaimana Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tandasnya. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







