Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Terungkap alasan di balik aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan dua pria asal Kecamatan Wonosobo di halaman Masjid Jami Alqarim, Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus. Salah satu pelaku mengaku melakukan pencurian untuk membayar utang.
Pengakuan tersebut disampaikan tersangka AW (32), warga Pekon Kejadian, Kecamatan Wonosobo, setelah ditanhkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Talang Padang yang dibackup Polsek Wonosobo.
Kapolsek Talang Padang Iptu Harunur Rasyid, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AW mengaku aksi pencurian dilakukan bersama rekannya berinisial K karena keduanya memiliki utang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka melakukan pencurian bersama rekannya karena memiliki utang,” kata Iptu Harunur mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Senin 31 Agustus 2026.
Kapolsek menjelaskan, sebelum beraksi, kedua pelaku datang dari Wonosobo menuju arah Talang Padang untuk mencari sasaran sepeda motor yang mudah dicuri. Setibanya di sekitar Masjid Jami Alqarim, keduanya melihat sepeda motor korban yang berada di area parkir.
Pelaku kemudian menjalankan perannya masing-masing. K yang kini ditetapkan sebagai DPO turun dari kendaraan dan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci leter T.
Setelah kunci berhasil dirusak, sepeda motor tersebut dibawa kabur menuju arah Wonosobo. AW mengaku dirinya berperan membawa kendaraan yang digunakan untuk mendatangi lokasi, sedangkan K menjadi eksekutor sekaligus membawa kabur sepeda motor hasil curian.
“Dari pengakuan tersangka AW, dia berperan sebagai pembawa motor yang dipakai melakukan aksi. Sementara DPO K berperan sebagai eksekutor sekaligus membawa kabur motor korban,” jelasnya.
Ditambahkan Kapolsek, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap K yang telah ditetapkan sebagai DPO. Sementara AW telah ditahan di Polsek Talang Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap DPO K, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan tindakan tegas terhadapnya,” tandasnya.
Sebelumnya, tersangka AW ditangkap setelah Polsek Talang Padang menerima laporan pencurian sepeda motor milik Ajeng Indah Krisnawati (23), yang hilang saat diparkir di halaman Masjid Jami Alqarim pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Berdasarkan laporan tersebut dan rekaman CCTV di lokasi, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi AW. Tersangka kemudian ditangkap di sekitar Pasar Pangkul, Kecamatan Wonosobo, pada Sabtu, 29 Agustus 2026 pukul 15.30 WIB. (*)

Herman adalah Wartawan yang aktif meliput berita peristiwa dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik di Kabupaten Tanggamus.







