Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polres Tanggamus menyiagakan personel di sejumlah titik rawan kemacetan, termasuk kawasan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), guna mengantisipasi antrean kendaraan yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas.
Arahan tersebut disampaikan Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, dalam kegiatan Ngobarmas di koridor utama Mapolres Tanggamus, Kamis (3/9/2026). Ia meminta jajaran Lalu Lintas, Samapta hingga Bhabinkamtibmas meningkatkan kehadiran di lapangan, terutama pada pagi hari sebelum apel.
“Untuk pagi-pagi, personil Polres Tanggamus wajib hadir di situ sebelum apel pagi. Menyeberangkan anak sekolah maupun pengguna jalan, mengantisipasi kecelakaan lalu lintas, kita harus hadir di situ,” kata AKBP Rahmad Sujatmiko.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, kehadiran personel di lapangan diperlukan untuk memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, terutama di titik yang memiliki potensi kecelakaan maupun kepadatan kendaraan.
Kapolres meminta para Kapolsek memetakan lokasi dan waktu yang rawan kemacetan di wilayah masing-masing. Petugas piket juga diminta rutin melakukan pengecekan apabila antrean kendaraan di SPBU mulai memanjang.
“Untuk antrean di SPBU, personil wajib harus ada di sana. Kalau ekornya sudah sekian meter, sudah turun di situ. Harus ada personil di situ ataupun sewaktu-waktu dicek. Ada beberapa titik yang rawan macet,” tegasnya.
Ia mengingatkan, personel yang ditempatkan untuk mengatur lalu lintas harus memiliki keterampilan sehingga keberadaan polisi tidak justru menambah kemacetan. Pengaturan harus dilakukan dengan mengetahui titik-titik yang menjadi kunci untuk mengurai kepadatan.
“Yang penting ada anggota di situ, jangan sampai nanti ada anggota malah bikin macet. Yang sudah terampil untuk mengatur lalu lintas, titik kuncinya di mana harus kita urai, ekornya sampai mana harus kita urai,” tandasnya. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







