Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Pemerintah Kabupaten Tanggamus mengusulkan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Pekon Pungkut, Kecamatan Pugung, dengan kapasitas pengolahan mencapai 100 ton sampah per hari. Fasilitas tersebut disiapkan untuk memperluas layanan pengelolaan sampah di wilayah Tanggamus hingga 2030.
Rencana tersebut menjadi salah satu poin yang dibahas dalam kunjungan lapangan Tim Program Local Service Delivery Improvement Project (LSDP) di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Kantor Bupati Tanggamus, Kamis (3/9/2026).
Kunjungan tim merupakan bagian dari proses verifikasi dan validasi lapangan terhadap kesiapan Kabupaten Tanggamus sebagai salah satu daerah yang masuk dalam Program LSDP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara nasional, Program LSDP menyasar 30 kabupaten/kota. Program yang mendapat dukungan pemerintah pusat dan Bank Dunia tersebut diarahkan untuk memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam menyediakan layanan pengelolaan sampah, termasuk melalui skema performance-based grant.
TPST Pungkut nantinya diarahkan untuk mendukung kebutuhan pengelolaan sampah di 13 kecamatan dalam zona prioritas. Pembangunan fasilitas tersebut menjadi salah satu strategi Pemkab Tanggamus untuk meningkatkan persentase sampah yang terkelola.
Saat ini, pengelolaan sampah di Kabupaten Tanggamus masih menghadapi sejumlah keterbatasan. Dengan jumlah penduduk sekitar 678.320 jiwa, timbulan sampah mencapai 379,86 ton per hari atau sekitar 0,56 kilogram per orang per hari.
Dari jumlah tersebut, baru sekitar 14,77 persen sampah yang terkelola, sedangkan 85,23 persen lainnya belum tertangani secara optimal.
Sarana pengelolaan sampah yang tersedia saat ini meliputi 11 unit TPS3R, satu Bank Sampah Induk, 11 Bank Sampah Unit dan satu tempat pemrosesan akhir (TPA), yakni TPA Kalimiring.
TPA Kalimiring memiliki kapasitas desain 50 ton per hari dengan kapasitas operasional sekitar 30,73 ton per hari. Sementara layanan pengangkutan sampah baru menjangkau enam dari total 20 kecamatan di Kabupaten Tanggamus.
Kondisi armada pengangkutan yang sebagian besar membutuhkan peremajaan juga menjadi salah satu kendala dalam meningkatkan cakupan layanan persampahan.
Pemkab Tanggamus menargetkan persentase sampah terkelola meningkat dari 14,77 persen pada 2025 menjadi 57,37 persen pada 2030. Pembangunan TPST Pungkut menjadi salah satu upaya untuk mencapai target tersebut.
Selain pembangunan fasilitas, pemerintah daerah juga menyiapkan penguatan kelembagaan. Sekretaris Daerah ditetapkan sebagai Ketua Local Project Implementation Unit (LPIU) Program LSDP, dengan BAPPERIDA sebagai koordinator umum dan sejumlah perangkat daerah sebagai koordinator teknis.
Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah (SUPD) IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Dr. Paudah Darmi, M.S., mengatakan keberhasilan Program LSDP membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan.
“Keberhasilan LSDP mutlak membutuhkan kolaborasi. Paling tidak kami menyebutnya ada empat pilar,” kata Paudah.
Menurutnya, edukasi masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam pengelolaan sampah. Pembangunan fasilitas tidak akan maksimal apabila masyarakat belum memiliki kesadaran untuk memilah dan mengelola sampah sejak dari sumbernya.
“Persoalan edukasi ini memang tak tampak nyata, tapi sebetulnya punya pengaruh dan tingkat keberhasilan yang signifikan,” ujarnya.
Selain edukasi, pemerintah daerah didorong memperkuat regulasi, kelembagaan, perencanaan dan penganggaran. Pengelolaan layanan persampahan juga perlu disiapkan agar dapat berjalan secara berkelanjutan, termasuk melalui opsi pengelolaan berbasis BLUD.
Perencana Ahli Madya Kementerian PPN/Bappenas, Fidelia Silvana, mengatakan Tanggamus menjadi salah satu dari 30 daerah yang terpilih dalam Program LSDP setelah melalui proses penapisan dan asesmen.
Proses tersebut mempertimbangkan sejumlah indikator, di antaranya data timbulan sampah, kapasitas fiskal daerah, keberadaan program sejenis, hasil pemeriksaan BPK, serta komitmen dan kesiapan pemerintah daerah.
Dari 514 kabupaten/kota, proses seleksi kemudian mengerucut menjadi 47 daerah yang mengikuti asesmen sebelum ditetapkan 30 lokasi program. Sebanyak 28 daerah masuk melalui skema Performance Based Grant, sedangkan dua daerah lainnya melalui skema tugas pembantuan.
“Tanggamus ini masuk sebagai salah satu lokasi LSDP dari 30 lokasi terpilih. Kami sangat mendukung pembangunan Tanggamus yang menjadi salah satu bagian dari lokasi LSDP untuk mendukung pembangunan wilayah di Kabupaten Tanggamus,” kata Fidelia.
Ia menjelaskan, kunjungan lapangan dilakukan untuk memastikan dokumen dan informasi yang disampaikan pemerintah daerah saat proses verifikasi daring sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Ini untuk memastikan dokumen informasi yang disampaikan saat verifikasi online sudah sesuai, melihat langsung ke lapangan dan juga mengidentifikasi hal-hal yang perlu ditindaklanjuti,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Tanggamus Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H., menyampaikan apresiasi atas ditetapkannya Tanggamus sebagai salah satu lokasi Program LSDP.
“Dengan penuh rasa syukur saya sampaikan, bahwa Kabupaten Tanggamus telah resmi ditetapkan sebagai salah satu dari 30 kabupaten/kota lokasi Program LSDP,” kata Saleh Asnawi.
Ia mengatakan, program tersebut menjadi amanah bagi pemerintah daerah untuk membenahi pengelolaan sampah secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir.
Bupati juga menegaskan pentingnya keterbukaan data dalam proses verifikasi agar program yang disiapkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah.
“Hal ini kami sampaikan secara terbuka, karena kami meyakini keterbukaan data adalah fondasi utama bagi terbangunnya kepercayaan dan kerja sama yang baik dengan Tim Verifikasi dan seluruh mitra pembangunan,” ujarnya.
Menurutnya, pembenahan pengelolaan sampah tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga mencakup tata kelola retribusi, penguatan masyarakat, ekonomi sirkular, perencanaan terintegrasi serta pemisahan fungsi operator dan regulator.
“Kami terus membenahi tata kelola retribusi persampahan secara bertahap dengan pendekatan yang lebih menitikberatkan pada pengolahan sampah dari hulu ke hilir, pendekatan ekonomi sirkuler, perencanaan terintegrasi, full cost recovery, partisipasi masyarakat, penguatan kapasitas daerah serta pemisahan operator dan regulator,” jelasnya.
Bupati memastikan Pemkab Tanggamus membuka akses seluas-luasnya bagi tim verifikasi untuk melakukan penilaian terhadap kesiapan daerah.
“Kami membuka diri seluas-luasnya untuk ditinjau dan dievaluasi secara objektif. Seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Tanggamus telah kami siapkan untuk memberikan data yang akurat dan akses yang terbuka,” tegasnya.
Ia berharap Program LSDP dapat menjadi momentum bagi Tanggamus untuk mempercepat pembangunan sistem pengelolaan sampah yang modern, terpadu dan berkelanjutan.
“Kami optimis, dengan dukungan Program LSDP serta kerja sama seluruh pemangku kepentingan, target perbaikan pengelolaan sampah di Kabupaten Tanggamus dapat kita capai bersama,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Tanggamus Agus Suranto, Wakil Ketua I DPRD Tanggamus M. Rangga Putra Hakim, Sekretaris Daerah, para Asisten dan Kepala Perangkat Daerah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus, Camat Pugung, Kepala Pekon Pungkut serta perwakilan satuan pendidikan.
Dari pemerintah pusat hadir Kepala Subdirektorat Pertanian dan Pangan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri selaku Central Project Management Unit (CPMU) Program LSDP, Kunto Bimaji; Perencana Ahli Madya Kementerian PPN/Bappenas selaku bagian dari National Steering Committee (NSC) Program LSDP, Fidelia Silvana; serta tim verifikasi lapangan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian PPN/Bappenas dan Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Provinsi Lampung. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







