Prioritastv.com, Tanggamus – Seorang pengusaha kolam ikan, Poda Antonius Surbakti (38), tewas setelah diduga tersengat aliran listrik saat hendak memperbaiki kincir air di kolam ikan kawasan Blok IA RT/RW 001/001, Pekon Purwodadi, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 11.20 WIB.
Korban diduga tersengat listrik saat berada di dalam kolam hingga kemudian tenggelam. Peristiwa tersebut langsung ditangani oleh Polsek Talang Padang Polres Tanggamus dengan melakukan identifikasi dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Kapolsek Talang Padang Iptu Harunur Rasyid mengatakan korban merupakan salah satu pemilik modal di kolam ikan tempat kejadian. Korban diketahui merupakan warga Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dan berdomisili di Pekon Purwodadi, Gisting, bersama istrinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korban merupakan salah satu pemilik modal di kolam terjadinya peristiwa tersebut. Ia juga berdomisili di Purwodadi, Gisting bersama istrinya,” kata Iptu Harunur Rasyid mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Sabtu 5 September 2026.
Menurut Kapolsek, sebelum kejadian korban berada di kawasan kolam Tombo Ati, Pekon Purwodadi. Korban sempat berbincang dengan H. Bambang Sulistyo yang berada di sekitar lokasi.
Dalam percakapan tersebut, korban kemudian menyampaikan hendak memperbaiki kincir air yang berada di kolam. Bambang sempat mengingatkan korban agar tidak melakukan pekerjaan tersebut karena terdapat aliran listrik PLN di sekitar lokasi.
Namun, korban tetap masuk ke dalam kolam setelah melepaskan pakaiannya. Tidak lama kemudian, korban diduga tersengat aliran listrik hingga tenggelam di dalam kolam.
Melihat kejadian tersebut, Bambang berupaya memutus aliran listrik dengan mencabutnya secara paksa. Setelah memastikan aliran listrik terputus, ia kemudian masuk ke kolam untuk memberikan pertolongan kepada korban.
Korban berhasil dievakuasi dari dalam kolam dan selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Panti Secanti Gisting untuk mendapatkan penanganan medis.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak rumah sakit menyatakan korban telah meninggal dunia,” jelasnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi, di antaranya istri korban, Ipa Febrianti Ginting (39), H. Bambang Sulistyo (36), dan Arisca Meir Dianningrum (42).
Kapolsek menambahkan, pihak keluarga korban telah menerima kejadian tersebut dengan ikhlas dan menganggapnya sebagai musibah. Keluarga juga menolak dilakukan visum et repertum maupun autopsi terhadap jenazah korban.
“Penolakan tersebut telah dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh istri korban. Selanjutnya jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga,” tandasnya. (*)

Herman adalah Wartawan yang aktif meliput berita peristiwa dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik di Kabupaten Tanggamus.







