Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Belanja Daerah Kabupaten Pringsewu dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 naik dari Rp1.153.342.744.162,00 menjadi Rp1.194.835.437.890,71 atau sekitar Rp1,19 triliun.
Hal tersebut disampaikan Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu dengan agenda penyampaian Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2026, Senin (7/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman, didampingi para wakil ketua. Rapat tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu M. Andi Purwanto beserta jajaran pemerintah daerah dan Forkopimda Kabupaten Pringsewu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Riyanto, Rancangan Perubahan APBD 2026 telah disesuaikan dengan RPJMD Kabupaten Pringsewu 2025–2029. Sejumlah prioritas pembangunan diarahkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengembangan potensi unggulan daerah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, modern dan inovatif.
Selain itu, pemerintah daerah memprioritaskan penguatan ketahanan dan kemandirian pangan serta peningkatan kualitas sarana dan prasarana pelayanan dasar yang berkelanjutan.
“Pada APBD 2026, target Pendapatan Daerah adalah Rp1.141.342.744.162,00, sedangkan pada proyeksi Perubahan APBD adalah Rp1.162.845.591.798,41,” jelas Riyanto.
Sementara itu, Belanja Daerah mengalami kenaikan dari Rp1.153.342.744.162,00 menjadi Rp1.194.835.437.890,71.
Untuk pembiayaan, Penerimaan Pembiayaan juga mengalami kenaikan dari Rp12.000.000.000 menjadi Rp31.989.846.092,30. Penerimaan tersebut bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).
Adapun Pengeluaran Pembiayaan pada Perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp0. Dengan demikian, pembiayaan netto sebesar Rp31.989.846.092,30 digunakan untuk menutup defisit belanja.
“Dengan demikian Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun berkenaan adalah nol rupiah atau nihil,” kata Riyanto.
Bupati mengatakan, Ranperda Perubahan APBD 2026 tersebut disusun berdasarkan Nota Kesepakatan tentang Perubahan KUA-PPAS 2026 yang telah ditandatangani bersama pada 3 September 2026.
Menurutnya, penyusunan Rancangan Perubahan APBD telah dilakukan secara cermat dan berhati-hati serta disesuaikan dengan tahapan penyusunan Perubahan APBD dan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, Riyanto menyebut rancangan tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut bersama DPRD Kabupaten Pringsewu.
“Oleh karena itu, kami berharap kiranya anggota DPRD Kabupaten Pringsewu yang terhormat berkenan melakukan pembahasan dan memberikan persetujuan dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga Ranperda yang kami ajukan ini segera menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu tentang Perubahan APBD 2026 sebagai payung hukum pelaksanaan anggaran,” tutupnya. (*)

Samuel bernama lengkap Lamagus Roysamuel Vicner adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 16833-LSPR/WDa/DP/X/2019/02/03/87.







