Belum Memiliki SLHS, 125 SPPG di Lampung Dihentikan Sementara,, 9 di Tanggamus, 6 Pringsewu dan Terbanyak Lamsel

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 9 September 2026 - 08:58

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Penghentian Sementara SPPG di Provinsi Lampung.

Ilustrasi Penghentian Sementara SPPG di Provinsi Lampung.

Prioritastv.com, Lampung – Sebanyak 125 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Lampung dikenai penghentian operasional sementara karena belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Penghentian operasional sementara tersebut tercantum dalam Surat Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 4038/D.TWS/09/2026 tanggal 7 September 2026, dengan daftar SPPG pada lampiran nomor 38 hingga 162.

Dari total 125 SPPG tersebut, Lampung Selatan menjadi daerah dengan jumlah terbanyak, yakni 58 SPPG. Selanjutnya Lampung Tengah 19 SPPG, Pesawaran 13 SPPG, Lampung Timur 9 SPPG, dan Tanggamus 9 SPPG.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Pringsewu tercatat sebanyak 6 SPPG, Kota Bandar Lampung 5 SPPG, Mesuji 2 SPPG, serta Lampung Barat, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat dan Way Kanan masing-masing 1 SPPG.

Khusus di Kabupaten Tanggamus, sembilan SPPG yang masuk daftar penghentian sementara, yakni Cukuh Balak Putih Doh, Kota Agung Timur Teba 2, Pematang Sawa Tanjungan, Semaka Sukaraja, Sumberejo Dadapan, Sumberejo Simpang Kanan, Sumberejo Wonoharjo, Talang Padang Suka Bandung dan Ulu Belu Datarajan.

Di Kabupaten Pringsewu, terdapat enam SPPG yang masuk daftar penghentian operasional sementara, yakni Ambarawa Ambarawa Barat, Pagelaran Utara Fajar Mulia, Pringsewu Fajaresuk 2, Pringsewu Pringsewu Timur 3, Sukoharjo Pandan Sari dan Sukoharjo Sinar Baru Timur 2.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa penghentian operasional sementara merupakan sanksi sedang karena SPPG belum memiliki SLHS. Masa pemberhentian maksimal 20 hari kalender sejak 7 September 2026.

Berdasarkan keterangan dalam dokumen tersebut, SPPG yang masuk daftar dapat kembali beroperasi setelah memenuhi ketentuan terkait SLHS dan bukti pengajuan atau pendaftaran yang sah telah diverifikasi oleh Kepala KPPG.

“Daftar ini berisi SPPG yang diberhentikan operasional sementara karena belum memiliki SLHS (kategori sanksi sedang). Masa pemberhentian maksimal 20 hari kalender sejak 7 September 2026. Status dapat dibuat setelah bukti pengajuan/pendaftaran SLHS yang sah diverifikasi oleh Kepala KPPG.” tulis informasi tersebut. (*)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 261 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru