Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanggamus bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanggamus memperkuat sinkronisasi data Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), Rabu 16 September 2026.
Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bapenda dan BPN Kabupaten Tanggamus yang berlangsung di Kantor BPN Kabupaten Tanggamus. Penandatanganan dilakukan oleh Plt. Kepala BPN Kabupaten Tanggamus Kadri Hartono dan Kepala Bapenda Kabupaten Tanggamus Nanang Sumarlin.
Kerja sama ini difokuskan pada keterhubungan data bidang tanah dengan data objek pajak. Dengan sinkronisasi NIB dan NOP, informasi yang dimiliki kedua instansi diharapkan semakin akurat, valid dan mudah dicocokkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Plt. Kepala BPN Tanggamus Kadri Hartono mengatakan, sinergi tersebut merupakan langkah untuk memperkuat keterpaduan data pertanahan dan perpajakan daerah sekaligus mendukung pelayanan kepada masyarakat.
“Melalui kerja sama ini, kita berharap sinkronisasi data NIB dan NOP dapat berjalan dengan baik, sehingga data pertanahan dan perpajakan semakin akurat dan dapat mendukung pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kadri Hartono.
Sementara itu, Kepala Bapenda Tanggamus Nanang Sumarlin mengatakan, keterpaduan data antara BPN dan Bapenda penting dalam mendukung pengelolaan pendapatan daerah yang lebih tertib dan terintegrasi.
“Sinkronisasi data NIB dan NOP ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi dan validitas data pertanahan maupun perpajakan daerah,” kata Nanang.
Menurutnya, keterhubungan data tersebut juga dapat membantu proses pencocokan informasi antara bidang tanah dengan objek pajak. Potensi perbedaan atau ketidaksesuaian data diharapkan dapat lebih mudah diidentifikasi dan ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
“Harapannya, melalui sinkronisasi data ini, kualitas pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Tanggamus juga dapat semakin baik,” tandasnya.
Kerja sama BPN dan Bapenda Tanggamus tersebut menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola data pemerintahan yang lebih tertib dan akuntabel, sekaligus mendukung pengelolaan administrasi pertanahan dan perpajakan daerah secara lebih efektif. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







